Perda Hewan Terkesan Mandul,Sapi Datangi Kantor DPRD

 Hewan Kaki 4 Datangi Kantor DPRD Muaraenim
MUARAENIM oganpost.com-Ironis sekali hewan ternak bisa berkeliaran di depan kantor DPRD Muaraenim padahal DPRD sendiri sudah membuat dan mengesahkan Peraturan Daera(Perda) No.09 Tahun 2002 tentang penertiban hewan ternak dan pemeliharaan hewan ternak,kalau kondisinya seperti ini bearti perda tersebut terkesan mandul,”Mungkin hewan kaki empat ini datang ke kantor DPRD Muaraenim ingin mempertanyakan tentang Perda hewan,”kata Ani(35) warga Desa Lubes jum`at(20/3) kepada wartawan.

Lanjut dia kejadian hewan berkeliaran seperti sapi dan kambing bukan hanya terjadi didepan kantor DPRD bahkan didepan kantor Perkebunan Muaraenim,Kantor Peternakan Muaraenim mirisnya lagi hewan berkaki empat ini bisa berkeliaran bebas didepan kantor Sat Pol PP Muaraenim yang merupakan bagian dari SKPD penegak Perda.

“Bukan hanya dikantor-kantor pemerintah di sepanjang jalan kota Muaraenim hewan kaki empat tersebut juga bebas berkeliaran,dengan kejadian ini tentu selaku masyarakat kita mempertanyakan bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan Perda yang dibuat oleh 45 anggota DPRD Muaraenim ini,kalau memang masyarakat tidak tau menau atau belum paham terkait Perda larangan hewan ternak kaki empat berkeliaran seharusnya pemerintah Muarenim mensosialisasikan Perda tersebut sehingga masyarakat mengerti dan taat aturan,”jelasnya.

Hal senada dikatan Lani(45) warga desa Muara Lawai,memang menurut dia hewan kaki empat sangat meresahkan warga terutama yang sedang berkendara dijalan raya karena hewan-hewan seperti sapi dan kambing dengan bebas berkeliaran di jalan maupun depan-depan kantor pemerintah padahal sudah ada perda yang mengaturnya.

“Untuk apa dibuat perda tentang hewan ternak,kalau tidak dilaksanakan dan apa tujuan dibuat perda tersebut,kita sangat prihatin melihat kondisi kota Muara Enim yang masih diwarnai berkeliarannya hewan ternak seperti sapi dan kambing ini padahal peraturannya ada namun masyarakat tetap saja tidak mengindahkan Perda tersebut,”tuturnya

Menurut dia,fenomena ini terjadi karena kurang tegasnya pemerintah dalam hal menegakkan aturan,karena jika pemerinta tegas pasti masyarakat tidak melanggar aturan selain itu pemerintah juga kurang mensosialisasikan perda ini pada masyarakat khususnya warga yang memiliki hewan ternak.

“Sapi-Sapi berkeliran ini sering terjadi di Desa Tanjung Jati dan juga sepnjang jalan dari Desa Lubes sampai ke Desa Muara Lawai,hewan peliharaan berkaki 4 ini dengan bebas berkeliaran di tepi jalan higga ke badan jalan bahkan masuk ke dalam perkantoran tentu ini dapat mengganggu kenyamanan dalam bekerja,”ucapnya.

Tentu kita berharap sambung dia,kepada pemerintah atau dinas terkait untuk dapat menerapkan perda tersebut sehingga kota Muaraenim bebas dari kotoran ternak,”Sesuai dengan yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Muaraenim menuju Muaraenim yang Sehat,Mandiri,Agamais,Sejatera(SMAS) dan juga untuk menuju Muaraenim sebagai kota Adipura seharusnya pemilik hewan ternak ini ditindak tegas dan diberi sangsi sesuai Perda yang ada,”harapnya.(khairlani)


No comments

Powered by Blogger.