Tuntut Legal Surat,Ratusan Warga Datangi DPRD

Warga Bersama Pemerintah Dan DPRD Muba Saat Audensi
MUBA oganpost.com-Warga Perumahan Becak Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) demi mempertanyakan kejelasan surat tanah perumahan becak yang mereka beli melalui KPN Pemkab Muba.

Dalam audiensi tersebut,dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muba,Ziadatulher,serta anggota Komisi I Evra Hariady,serta pihak Kecamatan Sekayu, Kelurahan Balai Agung, pihak KPN Harapan Jaya,Bagian Tapem,dan Bagian Umum dan Perlengkapan,serta warga Perumahan Becak.

Akal,salah satu perwakilan yang ikut dala audensi tersebut mengatakan perumahan becak dulunya dibangun pada tahun 1995 sejak Bupati Arifin Jalil dan dikredit selama 10 tahun dengan angsuran perbulan sebesar Rp 25 ribu namun sejak lunas ditahun 2005 lalu pihaknya tak mendapatkan surat tanah,”Jadi kami pertanyakan dan meminta bantuan wakil rakyat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah 11 tahun ini,”ujarnya senin(16/5).

Sementara Kabag Umum dan Perlengkapan, Zulfan, menambahkan untuk saat pihaknya tengah mencari keberadaan dokumen surat yang belum ditemukan. pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap arsip mengenai surat tanah perumahan becak tersebut,”Ya kami masih menelusurinya,”ucapnya.

Di tempat yang sama, perwakilan dari BPN Sekayu,Erlan menyampaikan kalau arsip yang ada di BPN Sekayu status tanah di perumahan becak tersebut baru sebatas memasukan berkas dan itu baru ada SPH dan SKT saja,”Untuk tanah di perumahan becak hanya SPH dan SKT saja atas nama Zawawi jadi belum mempunyai sertifikat,”turnya.

Terpisah Lurah Balai Agung, Zulkarnain, mengungkapkan sebagai pihak kelurahan pihaknya siap membantu warga Perumahan Becak namun perlu diluruskan kalau warga bukan meminta surat rumah, melainkan surat tanah,”Kami juga akan membantu masyarakat di Perumahan Becak dalam meminta legalitas tanah diatas rumah mereka,”ungkapnya

Wakil Komisi I DPRD Muba, Ziadatulher menyampaikan kalau permasalahan sudah mengerucut dan mulai menemukan benang merahnya artinya,tinggal mau atau tidaknya membantu masyarakat untuk legalitas tanah dibangun perumahan Becak ini.

“Pada dasarnya kita akan menyelesaikan permasalahan warga perumahan becak ini namun tidak bisa dengan cepat melainkan butuh waktu karena masalahnya sertifikat atas nama tanah Pemda Muba tidak ada arsipnya di Bagian Umum dan Perlengkapan sehingga sedikit butuh waktu,”tutupnya.(sof)


No comments

Powered by Blogger.