63 ASN di Pemkot Pagaralam Dipastikan Kena Sanksi

Imam Pasli
PAGARALAM oganpost.com-Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang hari raya idul fitri di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) pagaralam,senin (11/7), sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pagaralam tidak masuk kantor.

Puluhan PNS yang bolos dipastikan akan menerima sanksi langsung dari Walikota Pagaralam melalui pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD),pasalnya puluhan ASN tersebut bolos tanpa keterangan.

Asisten III Setda Kota Pagaralam, H Yapani Rahim melalui Kepala BKD Kota Pagaralam, Imam Pasli dan Sekretaris BKD Suparman mengatakan, sebelum menjalani libur Hari Raya 1437 H, semua ASN sudah diberikan peringatan untuk tidak menambah hari libur sendiri.

Libur yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang ada namun, hari pertama kerja,masih banyak ASN yang bolos atau tidak masuk kantor,"Dari data di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran, dari seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pagaralam sebanyak 3.869 ASN ada sebanyak 124 orang ASN tidak masuk kerja. Di antaranya 47 orang ASN keterangan cuti, 14 orang ASN keterangan Sakit dan 63 orang ASN tanpa keterangan apa pun ke pihak kantor mereka jadi dinggap bolos dan menambah jatah libur,"ujarnya.

Ditambahkan dia,ASN yang bolos tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada bisa saja penundaan pangkat hingga penundaan kenaikkan gaji serta sanksi langsung,"Untuk sanksi, kita masih akan berkoordinasi dengan Walikota dan Sekretaris Daerah. Dipastikan mereka akan kena sanksi tegas,"tegasnya.(herikusnadi)

No comments

Powered by Blogger.