Tuntutan Belum Siap, Sidang Bupati OI Nonaktif Ditunda

Suasana persidangan Bupati Ogan Ilir non aktif Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi (28) ditunda dan kembali akan dilanjutkan Kamis (8/9), di Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, oganpost.com – Lantaran materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, persidangan Bupati Ogan Ilir non aktif Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi (28) ditunda dan kembali akan dilanjutkan Kamis (8/9), di Pengadilan Negeri Palembang.

Penundaan sidang yang sudah dinantikan pendukung dan kolega dari sejak pagi disampaikan oleh jaksa secara resmi dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Ardianda Patria.

“Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan besok, silahkan jaksa siapkan materi tuntutan pada sidang selanjutnya,” tegas Ardianda, Rabu (7/9).

Selain Ofi, persidangan untuk terdakwa Murdani alias Dani (30) dan Faisal Roche alias Ichan (39) dalam kasus yang sama (penyalahgunaan narkoba) juga ditunda, dengan alasan yang sama.

Pantauan di lapangan, usai menjalani sidang cukup singkat ini, ketiga terdakwa kembali masuk mobil petugas Kejaksaan Negeri Palembang untuk kembali dibawa ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar, guna melanjutkan masa rehabilitasi. (*)

No comments

Powered by Blogger.