Drs H Soemarjono Di Rekomondasikan Ketua DPRD PALI

Penyerahan Surat Rekomendasi Ke Sekwan Pali
PALI oganpost.com- Drs H Soemarjono bagi warga Kecamatan Talang Ubi dan Kabupaten PALI sudah tidak asing lagi , politisi senior PDI Perjuangan ini memulai karirnya di partai berlambang banteng moncong putih ini tahun 1998 selanjutnya pada tahun 2004 terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Muara enim selama dua periode . Saat ini politisi yang di kenal aspiratif ini duduk sebagai anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten PALI

Dengan keluarnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP)PDI Perjuangan nomor :2530/IN/DPP/I/2017 tentang penetapan Drs H Soemarjono sebagai ketua DPRD Kabupaten PALI periode 2014-2019 maka teka-teki siapa pengganti almarhum Martadinata MS sebagai ketua DPRD PALI periode 2014-2017 terjawab selanjutnya proses pelantikan tinggal menunggu waktu yang telah di atur dalam undang-undang .

Saat di mintai keterangan fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten PALI Pidin C Oteh membenarkan hal tersebut dan saat ini surat penetapan dari DPP sudah kita serahkan ke DPRD PALI dan ke Bupati PALI untuk proses selanjutnya silakan tanyakan langsung kantor DPRD PALI , ujarnya saat penyerahan berkas di kantor DPRD .

Di tempat terpisah Drs H Soemarjono mengaku pihaknya sudah menerimah rekomondasi tersebut namun proses masih menunggu waktu , Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD mengenai prosedur pergantian antar waktu (PAW), ketua/anggota DPRD Kabupaten /kota di atur sesuai dalam Pasal 406 dijelaskan bahwa:

1. Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur.
2. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
3. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
4. Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian/pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota.
Penunjukan Drs H Soemarjono oleh DPP PDI Perjuangan pusat di sambut penuh harapan oleh berbagai kalangan masyarakat seperti di ungkapkan Ujang warga Talang subur “ menurut aku pas karena beliau di kenal memiliki dedikasi yang bagus untuk perkembangan PALI apo lagi mayoritas anggota DPRD PALI saat ini masih mudo galo di harapkan dengan pengalaman beliau menjadi anggota dewan Muara enim kemarin dapat lebih menambah kinerja dewan kito ini ,ungkapnya.(Putra)

No comments

Powered by Blogger.