Surat Kuasa Dibacakan Dalam Sidang Paripurna DPRD

Jalan Yang Dipermasalahkan Warga 
MUARA ENIM oganpost.com-Masyarakat desa Tanjung Tiga kecamatan Sungai Rotan Muara Enim memberikan surat kuasa kepada anggota DPRD Muara Enim Ahmad Fauzi tentang permasalahan pembangunan peningkatan jalan yang dianggap amberadul oleh masyarakat desa setempat.

Surat kuasa itu dibacakan oleh Ahmad Fauzi anggota DPRD Muara Enim komisi 2 partai Hanura ditengah usai sidang Paripurna VII DPRD Kabupaten Muara Enim ditengah peserta sidang pada Senin,(31/7) digedung DPRD Muara Enim

Dengan diawali intrupsi Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa masyarakat desa Tanjung Tiga memiminta pihak terkait untuk meninjau ulang pekerjaan peninggian jalan yang menelan anggaran hingga Miliaran rupiah,"Mohon kepada pihak yang terkait untuk meninjau pekerjaan itu,"pinta Fauzi.

Menurut Fauzi selaku kuasa dari masyarakat setempat pekerjaan yang dikerjakan oleh CV.Hastara dengan judul pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju Perkebunan desa Tanjung Tiga dengan kontrak 620/ /APBD/ BMP/ME/2016 pagu pekerjaan sebesar Rp 1.482 Miliar tebal hamparan batu tidak sesuai dengan gambar,lebar pengerasan tidak sesuai,panjang pengerasan jalan tidak cukup dan cara pengerjaannya tidak rapi.

“Dalam surat kuasa yang dimandatkan kepada Fauzi tersebut ditembuskan kepada bupati Muara Enim,Kapolres Muara Enim,Kejaksaan Negeri Muara Enim dan ketua DPRD Muara Enim yang ditanda tangani serta dibubuhi cap basah oleh ketua BPD desa Tanjung Tiga Opran Efendi dan kepala desa Tanjung Tiga Rusmani,”ujar Fauzi.(Azhari) 

No comments

Powered by Blogger.