Pimpinan Puskesmas di OKI Keluhkan Belum Kunjung Cairnya Dana BPJS

OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Pimpinan puskesmas di wilayah Kabupaten OKI mengeluhkan belum cairnya dana BPJS. Padahal kata mereka dana tersebut sudah ada di rekening, namun belum bisa dicairkan karena dengan alasan Dinas Kesehatan belum membuat rencana kerja anggaran (RKA).

Salah satu pimpinan puskemas yang ada di OKI mengatakan, besaran dana BPJS yang mereka terima bervariasi.”Untuk puskesmas kami sekitar 28 jutaan, bahkan ada yang lebih besar dari itu,“ujarnya.

Lanjut dia untuk puskesmasnya dana BPJS yang belum cair terhitung dari bulan September 2020,” Bayangkan ini lah memasuki tahun 2021, belum juga cair,”ucapnya.

Tambah dia,pencairan dana BPJS tersebut, di beberapa wilayah kabupaten/kota di Sumatera Selatan dilakukan setiap bula,”Saya tanya ke teman saya yang ada di kabupaten lain, mereka justru cair setiap bulan,kenapa di Kabupaten OKI kok berbeda, malah saya belum cair dari bulan September 2020,”tuturnya.

Sambung dia tidak hanya dirinya mengenai hal ini,para pimpinan puskesmas lainnya juga mengeluh,”Kalau kamu tidak percaya bisa tanya ke pimpinan puskesmas lainnya. Pasti membenarkan kalau dana BPJS ini belum cair,”jelasnya.

Hal ini juga dibenarkan salah satu pimpinan puskesmas lainnya, mereka mengaku merasa susah kerena dana tersebut belum cair,”Memang benar belum cair, kami buntu nian,tolong ditanyakan, semoga segera cair,”ujar pimpinan Puskesmas ini.

Kepala Dinas Kesehatan OKI, Iwan Setiawan, SKM MKes saat di konfirmasi terkait permasalahan tersebut melalui whatshappnya mengaku jika benar dana BPJS puskesmas belum cair,”Ya memang belum cair,"jelasnya senin(1/3/2021). 

Sambung dia terhambatnya pencairan ini dikarenakan mekanisme cara pencairannya dari pusat berubah,"Regulasi dari pusat berubah tidak seperti tahun kemarin,makanya agak terlambat dan saat ini pencairan masih dalam proses,"ungkapnya. 

Terpisah Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten OKI Ir H Mun'im MM dikonfirmasi melalui selulernya prihal pencairan BPJS Kesehatan Puskesmas di OKI menyebutkan bahwa permasahan tersebut hak penuh Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.

"Ya kita di BPKAD ini saat memberikan surat perintah membayar atas dasar pengajuan atau usulan yang punya kebutuhan dan inipun sesuai mekanisme aturan yang ada,baru bisa diusulkan untuk dicairkan,begitupun dengan dana BPJ Kesehatan,"terangnya.(SMSI OKI) 

1 comment:

  1. Ragu sama K0munitas aBaL-aBaL.?
    D!sini saja (AjoQQ"c0m) dijamin aman dan terpercaya.. menang berapapun pasti diproses..!!
    Sedia deposit pulsa juga (min 20rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.