KPK: 15.649 Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan


JAKARTA -- Sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diketahui setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir 31 Maret 2022.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,"kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4).

Menurut Ipi, dari total 384.298 penyelenggara negara secara nasional, KPK baru menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.Rinciannya, bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.Selanjutnya, bidang Legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor. Kemudian, unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN,Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,"jelasnya.

Ia menambahkan, di bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, yang telah melaporkan LHKPN.

Sementara, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Selanjutnya, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota sudah melaporkan LHKPN,Ia menjelaskan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya.

Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN,"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional. KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor," ujar Ipi.

IPI mengimbau agar para penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta mereka mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap.(CNN)

No comments

Powered by Blogger.