53 Unit Mobil Barang Terjaring Razia Gabungan di Muba


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Sebanyak 53 unit mobil angkutan barang terjaring razia dimana kendaraan yang terjaring razia dikarenakan tidak lengkap surat-surat kendaraan dan muatan kendaraan melebihi tonase mobil,begitu dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Musi Banyuasin (Muba) Wendi SSTP, SH, MSi Kamis (2/3/2023).

Dikatakan dia razia yang dilakukan merupakan razia gabungan yang melibatkan  Polisi dan TNI.

” 53 unit mobil angkutan barang yang terjaring razia gabungan kita berikan surat tilang dan pelaksanaan sidang tilang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri ( PN) Sekayu pada Rabu 8 maret 2023 bagi pemilik mobil angkutan barang yang di tilang harus datang ke PN sekayu terkait tentang pelanggaran tersebut,”ujarnya.

Sambung dia,tujuan razia kendaraan angkutan barang tidak lain bentuk peringatan kepada sopir agar kiranya saat mengendara mobil jangan lupa membawa surat kendaran yang lengkap dan muatan angkutan jangan sampai melebihi tonasi kendaraan.

” Kita melakukan razia gabungan ini paling tidak minimal 2 bulan sekali, tujuannya agar para sopir angkutan barang mematuhi aturan ya ini demi kelancaran di jalan raya,” ungkapnya.( sof )

No comments

Powered by Blogger.