Rapat Penentuan Besaran dan Nominal Zakat Fitrah Tahun 1444H / 2023M Kabupaten Ogan Ilir


OGAN ILIR oganpost.com - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H diwakili Sekda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah, ST., MM., MT didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra beserta Kepala Perangkat Daerah terkait, Pimpin Rapat Penentuan Besaran dan Nominal Zakat Fitrah Tahun 1444H/ 2023M. bertempat di Ruang Rapat Sekda Ogan Ilir, Rabu (29/03/2023).

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di Bulan Ramadhan. Untuk besarannya, Pemerintah Ogan Ilir beserta Baznas & MUI Ogan Ilir masih mempertimbangkan berapa besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 H/ 2023 melalui kesepakatan dalam Rapat Penentuan Zakat Fitrah tahun ini.

Sekda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah, ST., MM., MT, dalam rapat tersebut menyampaikan Zakat fitrah dalam rapat kali ini masih dalam tahap pertimbangan yang akan menyesuaikan dalam dua kesepakatan yaitu berdasarkan harga bahan makanan pokok atau disesuaikan oleh keputusan pusat.

"Zakat fitrah yang berbeda - beda besarannya dalam setiap wilayah ini merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan dalam bulan suci ramadhan, besaran yang nantinya akan disepakati tentunya besaran dalam jumlah yang ideal dan betul-betul bisa diterima nantinya." ujarnya (Diskominfo OI,Frd)

No comments

Powered by Blogger.