Terjerat Kasus Korupsi, Bendahara dan Mantan Kadin DLH OKU Selatan Resmi di Tahan

OKU SELATAN oganpost.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan mantan Kadin DLH dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup. 

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama, melalui Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman mengatakan penahanan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

"Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat penahanan tersangka nomor: PRINT-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023 dan nomor: PRINT- 324/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023", jelas Kasi Pidsus, Julia Rahman, Kamis (09/03/2023).

Dikatakan Kasi Pidsus Julia Rahman, kedua tersangka US dan HIS ditahan di lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaradua Selama 20 (dua puluh) hari ke depan. 

"Sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua tersangka ditahan di rutan Kelas II B Muaradua,"tegasnya 

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sangkaan pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ketiga, pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1)," ungkapnya. (SMSI OKU Selatan)

No comments

Powered by Blogger.