Satpol PP Muba Tindak Tegas Sejumlah Tempat Hiburan Malam

MUSI BANYUASIN, oganpost.com - Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi beserta Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM dan Kabid Linmas Junaidi SH MSi Menyidak/Merazia sejumlah tempat hiburan malam, Warung Remang-remang dan Karaoke di wilayah hukum Kabupaten  Musi Banyuasin. Minggu, (9/4/2023) 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor : 331.1/058/Sat.Pol.PP/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam rangka mewujudkan ketentraman. 

Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama bulan suci ramadhan 1444 H guna menghormati Umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan dan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat. 

Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat Kasat Pol PP Kab Muba beserta jajaran bergerak cepat dalam menanggapi laporan tersebut yang membuat keresahan pada masyarakat atas masih adanya sejumlah tempat hiburan malam, warung remang-remang dan karaoke yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. 

Sidak/razia ini dilaksanakan di beberapa daerah wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin seperti di Jalan lintas Palembang-Jambi tepatnya di Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lincir, Selanjutnya di Kecamatan Sekayu dan di Jalan lintas Sekayu-Pali. 

Dari hasil sidak terpantau banyak pemilik tempat hiburan malam yang memang sudah menutup tempat usahanya selama bulan suci ramadhan dikarnakan telah diberikan Himbauan dan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin yang telah disosialisakan terlebih dahulu dari Satpol PP Kab Muba, Namun ada beberapa tempat yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan walaupun sudah di himbau sebelum bulan suci Ramadhan. 

Selanjutnya Orang-orang yang melanggar Perda tersebut di amankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Muba untuk di data, diberikan pembinaan dan himbauan secara humanis serta membuat surat pernyataan permohonan  maaf bermaterai yang di tanda tangani Agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan apabila mereka masih tetap beroperasi maka akan diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Turut serta dalam giat Kasi Hubungan Antar  Lembaga Arafik SH, Kasi Operasi dan Pengendalian Alexander SE, Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP, ASN Jafung Heri Susanto SAP, Anggota PAMWAL dan Anggota Satpol PP setda Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba).(sof)

No comments

Powered by Blogger.