Terbakar, Polisi Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal di Keban I


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai terbakarnya sumur minyak ilegal yang berada di Dusun V Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), 
Terbakarnya sumur minyak ilegal itu terjadi pada, Jumat (09/06) sekitar pukul 17:00 wib.

Dalam insiden itu, Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Tim Krimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan Aizon (45) warga Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Minggu (11/06) mengungkapkan bahwa. Pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Ya, adanya laporan tentang kebakaran. Langsung kita lakukan penyelidikan. Namun, saat itu tersangka Aizon sedang tidak berada di TKP, " ungkap Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK dan Kasi Humas AKP Susianto.

Ditambahkan Siswandi, meski tidak ada aktivitas pada saat sumur terbakar. Namun kebakaran sumur minyak ilegal ini karena keluar material batu dari dalam sumur. Lalu menyebabkan gesekan ke pipa kalvanis.

"Dari gesekan itu, menimbulkan percikan api dan membakar sumur minyak miliknya, " jelas Siswandi.

Ditegaskan Siswandi,  tersangka Aizon sendiri ialah pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Ia pun berhasil ditangkap saat kabur ke wilayah Kabupaten Musi Rawas pada, Sabtu (10/06) pukul 21:00 wib.

"Dari TKP, kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng bekas, 1 buah pipa pralon, 1 buah canting bekas terbakar, minyak mentah, 1 unit kerangka sepeda motor bekas terbakar dan 1 lembar kwitansi pembayaran tanah, " tambah Siswandi.

Akibat ulahnya melakukan ekplorasi tanpa izin. Tersangka dijerat dengan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah penganti UU RI nomor 02 Tahun 22 tentang cipta kerja jo pasal 188 kuh pidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Tersangka Aizon mengaku baru satu bulan melakukan pengeboran.

"Boran itu kedalamnya sekitar 500 meter. Pas kejadian terbakar aku berada di rumah, " tutur Aizon.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.