Gandeng Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Eks-Kepsek SMAN 19 Palembang Ajukan Praperadilan

PALEMBANG oganpost.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan status tersangka dan menahan Eks Kepsek SMAN 19 inisial S dalam kasus dugaan penggelapan dana Komite SMAN 19 Palembang telah menimbulkan polemik.

Melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), S mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap jaksa penyidik Kejari Palembang.

Pendaftaran gugatan pra-peradilan dilakukan pada Selasa (1/8/2023) di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A. 

Ketua Umum YBH SSB, Kemas Sigit Muhaimin, SH, MH, memimpin proses pendaftaran tersebut. Selain mengajukan gugatan pra-peradilan, YBH SSB juga berencana melaporkan dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang ke Komisi Kejaksaan di Jakarta.

“Tadi siang kami telah mendaftarkan gugatan pra-peradilan atas penetapan status tersangka disertai penahanan terhadap klien kami. Selain itu, kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan di Jakarta,”ungkap H Eliyanto, SH. MH. Dewan Pembina YBH SSB, di kantor YBH SSB pada Selasa (1/8/2023) 

Eliyanto menyebut beberapa alasan yang mendasari klien mereka mengajukan gugatan pra-peradilan. Lalu, melaporkan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang ke Komisi Kejaksaan.

Dia menuturkan, salah satunya adalah keberatan klien yang telah dipanggil empat kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Palembang.

“Untuk poin-poin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejari. Yang kami ajukan adalah penetapan tersangka terhadap klien kami, Slamet selaku kepala sekolah,Klien kami dipanggil sebanyak 4 kali hanya sebagai saksi. Namun ketika ia datang, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi,”ujar Eliyanto.

Sigit Muhaimin menambahkan, bahwa pihak Kejari seharusnya memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan bagi klien mereka. Untuk dapat menghadirkan penasihat hukum agar pemeriksaannya lebih objektif.

"Oleh karena itu, kami menguji hal ini melalui praperadilan. Harapan kami adalah mencabut status penetapan tersangka terhadap klien kami dan mengembalikan keadaan seperti semula,”jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka. Dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah, dan AR selaku Ketua Komite.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik, yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

Penyidik Kejari Palembang menjatuhkan pasal terhadap kedua tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55.(re)

No comments

Powered by Blogger.