Curi Uang dan Barang Milik Pacarnya Nanan di Ciduk Polisi

MUSI BANYUASIN oganpost.com - Tidak sampai 24 jam Nanang. (32) warga Senawar Jaya Bayung Lencir Muba berhasil diciduk oleh tim Bagundal Hansapp unit Reskrim Polsek Babat Supat ditempat persembunyiannya dirumah orang tuanya di Lampung  pada Jumat (03/02/2023).

Nanang ditangkap karena diduga telah mengambil uang dan barang milik korban YT (39) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri pada Jumat (03/02/2023) sekira  pukul ,08.00 wib  saat korban selesai mandi, yang kemudian  mengetahui barang dan uangnya raib termasuk Nanang yang sempat bersama korban menginap dua hari dirumah kontrakan di babat Supat Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dhira STrk membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.

" Begitu korban melapor saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Welthan P. Simamarta  SH untuk segera menindak lanjutinya, alhasil pelaku dapat ditangkap  ditempat persembunyiannya dirumah orang tuanya di Lampung berikut barang buktinya," terangnya.

"Untuk saat ini pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Babat Supat guna  dilakukan  proses penyidikan,  dan pasal yang diterapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," tambah Widya.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Aiptu Whelthan P. Simamarta SH menjelaskan bahwa karena pelakunya sudah jelas dan tinggal mencari dimana keberadaannya maka tidak perlu waktu lama pelaku bisa di tangkap.

" Kerugian korban akibat kejadian tersebut mencapai 33 jutaan karena selain uang, mobil korban yaitu Avanza nopol BG 1990 PYK juga dibawa oleh pelaku," ungkap Welthan. (Sof).

No comments

Powered by Blogger.