Terkait Ganti Rugi, Warga Rapat Bersama DPRD

Warga Tempirai Saat Ukuti Rapat Di DPRD Pali
PALI oganpost.com-Puluhan warga desa tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab(PALI) hadiri rapat Di DPRD tentang tuntutan mereka terhadap PT Protek Sindo Utama Mulia tentang ganti rugi lahan kebun karet,kebun sawit,serta kebun gaharu mereka yang terbakar beberapa waktu lalu.

Kebakaran hutan lahan kebun ini diduga akibat api yang berasal dari lahan milik PT Protek Sindo Utama Mulia,musim kemarau beberapa bulan yang lalu,namun hingga kini belum ada tanda pihak perusahaan akan mengganti rugi lahan kebun warga yang terbakar tersebut.

Puluhan warga tempirai ini meminta kepada DPRD untuk memfasilitasi tuntutan mereka terhadap perusahaan,tuntutan puluhan warga ini pun disampaikan dalam rapat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), DPRD pun begitu mendapat laporan dari masyarakat menggelar rapat yang bertujuan mecari kemufakatan dari PT Proteksindo Utama Mulia, puluhan warga tempirai ini dikoordinatori oleh Hargianto yang menyampaikan tuntutan mereka, selasa(26/01/2016).

Dalam penyampaiannya Hargianto,selaku juru bicara warga tempirai,mengatakan tututan warga terhadap PT Proteksindo Utama Mulia,dasarnya di lihat dari lahan perkebunan milik PT yang kurang terawat sehingga saat kemarau tahun lalu terbakar bahkan dari pantauan masyarakat tempirai selama kurang lebih 2 tahun ini lahan perusahan ini kurang terawat,"Sehingga ketika ada sumber api yang terjadi dilahan perusahaan itu, cepat sekali merambat ke perkebunan kami masyarakat tempirai,"terang Hargianto.

Dikatakan Hargiono,berdasarkan feripikasi dilapangan,dari dinas pertambangan,energi dan lingkungan hidup, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),membenarkan adanya titik api,dari PT Protek Sindo Utama Mulia,dan berdasarkan undang undang ( UUD ),Republik Indonesia,No 32 tahun 2009,tentang pengelolahan lingkungan hidup, pasal 27 ayat 1,tentang ganti rugi, masyarakat berhak melakukan penuntutan ,melalui perwakilan atau kelompok, apabila mengalami kerugian.

“Api yang berada di PT Proteksindo Utama Mulia,mulai di ketahui oleh masyarakat pada tanggal 8 oktober 2015 sampai pada tanggal 23 oktober 2015,pada saat itu api tersebut merambat ke perkebunan milik masyarakat tempirai, maka dari itu masyarakat menganggap perusahaan telah lalai dalam mengatasi masalah api ini karena lamannya api lebih kurang 15 hari,masyarakat menganggap perusahaan ada unsur melakukan pembakaran dengan sengaja,kebakaran tersebut berakibat pada lahan masyarakat yang juga ikut terbakar seluas 92 hektar,diprediksi nilai kerugian mencapai 13 miliyar,”ujarnya. Hargianto selaku perwakilan puluhan warga pun berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bersama dengan DPRD dapat menstop kegiatan perusahaan tersebut serta dibekukan izin perusahaan sampai ada kata mupakat bahwa perusahaan siap mengganti rugi,”Sekitar 3 bulan ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik terhadap masyarakat yang terkena dampak kebakaran lahan,sudah cukup kami bersabar,”jelasnya.

Selama adanya perusahaan ini masyarakat belum pernah merasakan keuntungannya, seperti plasma yang dijanjikan, tidak ada kejelasannya, ikan air payau habis,kayu - kayu habis,bahkan di daerah kami tidak ada lagi resapan air,musim hujan kebanjiran,kemarau kami mengalami kekeringan,”Kami berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),untuk dapat membantu kami menyelesaikan persoalan ini serta menindak tegas Perusahaan tersebut,”ungkapnya.

Dalam rapat ini nampak hadir Anggota DPRD PALI H. Ubaidilah, H.Soemaryono,H. Amran,Suadi Yusuf, perwakilan dari PT.Proteksindo,Zahrul darwis jabatan Internal Relaktion,Handi Abdulah Manager humas dan kemitraan,Sumadi GM,A. gani staf Manager,Edi wilman staf Manager,humas perusahaan Samson,Zakaria dan Asdawi .(putra)

No comments

Powered by Blogger.