GAWAT ! BPN OI Minim SDM

Jakun Edi Santosa SH MSi
OI Indralaya oganpost.com-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir (OI), Jakun Edi Santosa SH MSi mengeluhkan tak sebandingnya volume kerja yang tinggi dengan minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di kantornya.

Hal ini diperparah dengan banyaknya pejabat yang sudah lama tidak masuk kerja karena alasan sakit ditemui di ruang kerjanya selasa (12/4), Jakun mengatakan, hal tersebut tentunya berdampak pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini Petugas Ukur kita yang berstatus PNS hanya dua orang padahal target dan beban kerja kita tinggi, seperti legalisasi surat tanah dalam bentuk Prona, sertifikasi Usaha Kecil Menangah (UKM) serta sertifikasi Tanah Pertanian, yang ditargetkan Kepala BPN RI hingga bulan Juli, sementara hingga saat ini target tersebut baru terealisasi 30%, itupun baru pemberkasan belum.ada pengukuran," katanya.

Lanjut Jakun, selain kekurangan SDM dan beban kerja yang tinggi, pihaknya juga terkendala dengan banyaknya sengketa pertanahan di masyarakat, serta belum stabilnya pemerintahan dan ekonomi di Ogan Ilir, yang menghambat koordinasi BPN dengan SKPD terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pertanian.

"Semakin hari konflik pertanahan masyarakat kita semakin banyak, ditambah pula dengan tata ruang pertanahan disini yang belum tertata rapi, kalau seperti ini bagaimana investor mau masuk, padahal APBD Kabupaten ini sekarang defisit dan PAD juga minim, hal ini tentunya membutuhkan pemikiran dan kerja keras semua pihak," keluhnya.

Sebagai Kepala BPN OI, Jakun menerangakan, sesuai dengan amanat Kepala BPN RI, biaya legalisasi aset melalui Prona, sertifikasi UKM dan sertifikasi Tanah Pertanian semuanya gratis, karena itu merupakan program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

"BPN tidak memungut biaya sepeserpun, kalau ada pungutan di lapangan itu dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab, BPN tidak akan mentolerir tindakan tersebut. Karena masyarakat hanya membayar biaya materai, dan BPHTB dari NJOP sebesar 5% yang dibayarkan ke Dispenda, sesuai dengan UU 28/2009 tentang pajak dan retrebusi," terangnya.

Terkait dengan banyaknya pegawai BPN OI yang sakit-sakitan, dan sanksi yang akan diberikan, dirinya mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Kakanwil BPN Sumsel.

"Saya sudah lapor ke Kakanwil, tinggal menunggu tindak lanjutnya, secepatnya pejabat-pejabat tersebut akan diganti, karena saat ini para pejabat tersebut dalam kondisi sakit jadi belum ada sanksi yang diberikan," pungkasnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.