Terus Digoyang, Hilmin : Ada Yang Ingin Saya Lengser

Hilmin
OI Indralaya oganpost.com-Posisi Hilmin sebagai anggota DPRD Ogan Ilir (OI) dari Fraksi Demokrat terus digoyang. Bahkan, anggota dewan asal Muara Kuang ini menduga ada oknum di partainya yang menginginkan dirinya lengser dari kursi legislatif.

Hal ini menyusul adanya Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Partai Demokrat PHPU 108/DPP-PHPU/2014 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadapnya.

Menanggapi hal ini Hilmin menegaskan, SK tersebut tidak sah karena yang berhak melakukan PAW bukan Mahkamah Partai melainkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Mahkamah Partai saat persidangan tidak menghadirkan saya sebagai termohon dan tidak melibatkan KPUD, dengan tuduhan dugaan penggelembungan tiga suara perolehan Addinul Ihsan Caleg Partai Demokrat pada Pileg 2014 lalu," tegasnya.

Dikatakan dia, jika memangbm tudingannya seperti itu kenapa KPUD tak dihadirkan di persidangan untuk membuktikan jika memang ada penggelembungan suara.

"Disaat yang sama Ketua DPC Partai Demokrat menyampaikan surat ke Ketua DPRD, selanjutnya Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Ishak Mekki, menyampaikan surat pembatalan keputusan Mahkamah Partai ke DPC Partai Demokrat OI," terangnya.

Menurut Hilmin, isi surat tersebut memerintahkan jangan ada PAW sebelum ada keputusan Ketua Umum, karena PAW bukan wewenang DPC melainkan wewenang Ketua Umum.

"Atas keputusan ini saya akan mengajukan kasasi ke PN Jakarta Pusat, jika memang ada keputusan dari SBY saya akan menerima, selama belum ada keputusan dari SBY saya masih anggota DPRD OI Fraksi Partai Demokrat," pungkasnya. (arie)

No comments

Powered by Blogger.