Kata Wahyudi, DPRD Ogan Ilir "Buta Huruf"

Wahyudi, ST

Indralaya, OganPost.com
Polemik pengangkatan Ilyas Panji Alam sebagai Bupati Ogan Ilir (OI) definitif tampaknya terus berlanjut. Pasalnya hingga dua bulan lebih SK Mendagri tentang pengangkatan Ilyas masih tidak diindahkan juga oleh pihak DPRD OI, dan dugaan adanya upaya mengundur undur waktu pelantikan Ilyas sudah nampak jelas.

Hal ini dilontarkan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD OI Wahyudi, ST. Menurutnya penjegalan Ilyas sebagai Bupati OI memang sengaja dilakukan oleh DPRD OI, karena sejak dua bulan yang lalu dirinya mengakui jika pihak DPRD terus melakukan konsultasi kepada Gubernur Sumsel, dan terakhir melakukan konsultasi ke Mendagri terkait SK tersebut sebagai upaya mosi tidak percaya.

"Dalam konsultasi terakhir ke Mendagri, kita tetap diminta untuk mengeksekusi SK tersebut, namun Ketua DPRD Oi terkesan tidak mau dan akan menyurati Mendagri lagi. Alhasil Mendagri menyetujui dan meminta DPRD untuk melakukan Banmus. Tapi meski sudah kita lakukan banmus, sampai sekarang surat tersebut belum juga ditanda tangani Ketua DPRD Oi dan surat itu tidak tahu dimana," ujar Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, Ketua DPRD OI memang sengaja memperlambat pengeksekusian SK tersebut dengan harapan AW Nofiadi bisa tetap menjabat sebagai Bupati OI. Namun hal itu menurut Wahyudi adalah upaya yang sia-sia, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan tercela sesuai yang tertera didalam undang-undang. Meskipun dalam perkaranya nanti di PTUN AW Nofiadi menang, bukan berarti akan kembali menjabat sebagai bupati, karena kasus hukumnya masih terus berlanjut.

"Didalam undang-undang sudah jelas jika kepala daerah berhalangan tetap selama 6 bulan otomatis diberhentikan. Tapi saya bingung dengan DPRD ini, pura-pura tidak tahu atau bagaimana. Kalau saya nilai DPRD Oi ini "buta huruf", karena kalau tidak sudah jelas harus mengeksekusi SK tersebut," cetus Wahyudi.

Saat ini lanjut Wahyudi, pihak Mendagri tengah menunggu hasil sidang PTUN yang direncanakan seminggu lagi jelang keputusan. Apapun hasilnya Mendagri akan tetap melantik Ilyas Panji Alam sebagai Bupati OI. "Keputusan Mendagri itu bukanlah keputusan asal-asalan, sebelum keluarnya SK tersebut Mendagri berkonsultasi ke Menkumham, Menkopolhukam, Kapolri, dan BNN, baru keluarlah SK tersebut. Jadi meskipun nanti DPRD Oi tetap tidak mau mengeksekusi SK tersebut, Mendagri sendiri yang akan melantik Ilyas," tukasnya.(frd) 

No comments

Powered by Blogger.