Pemerintah Yakin Penyesuaian Pungutan Ekspor Dapat Percepat Ekspor Produk Sawit

Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng - The Edge Markets
JAKARTA — Pemerintah meyakini bahwa penurunan tarif pungutan ekspor produk sawit atau crude palm oil (CPO) menjadi nol dapat mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga tandan buah segar atau di level petani. Setelah kebijakan itu berlaku, memang terjadi kenaikan ekspor hingga 50 persen secara harian. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa saat ini, ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah relatif sudah tercapai. 

Pemerintah pun memutuskan untuk menerbitkan kebijakan pelengkap dalam rangka mendorong ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK 103/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi US$0, pada 15 Juli - 31 Agustus 2022.

Selain itu, mulai 1 September 2022 akan berlaku tarif progresif terhadap harga pungutan ekspor. Febrio meyakini kebijakan itu dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat dan mengerek harga TBS di level petani.

"Dalam rangka mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga TBS di level petani, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga CPO global, pemerintah telah menempuh kebijakan dengan menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi US$0," ujar Febrio pada Rabu (20/7/2022). 

Menurutnya, di tengah tantangan perekonomian global, Indonesia berupaya menyesuaikan kebijakan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sembari tetap berkontribusi pada kepentingan bersama di tingkat global. Indonesia memiliki posisi sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit.

"Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian atas tingginya harga komoditas maka kebijakan fiskal senantiasa antisipatif dan responsif untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat," kata Febrio.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut bahwa penurunan pungutan ekspor itu langsung menunjukkan efek positif hanya dalam beberapa hari. Ekspor CPO langsung melesat, meskipun kinerjanya tidak langsung mencapai kondisi sebelum berlakunya larangan ekspor. 

"Ada kenaikan ekspor CPO yang agaknya kami pantau secara harian. Kenaikannya cukup lumayan, di atas 50 persen, tiga hari ini," ujar Askolani pada Selasa (19/7/2022) usai menghadiri acara puncak Hari Pajak di Jakarta.(Bisnis.com)


No comments

Powered by Blogger.