Cubit Siswa 5 kali, Pak Guru Disidang

KAYUAGUNG OKI - Peristiwa ini harusnya menjadi pelajaran bagi para guru dan tanaga pengajar dalam mendidik muridnya, sebab jika salah cara mendidik justru harus berurusan dengan hukum, hal ini pula yang di alami oleh Saherni (50) seorang oknum guru Matematika SDN Desa Anyar Kecamatan Kayuagung terpaksa duduk dikursi pesakitan karena menjadi terdakwa dalam perisdangan yang digelar di PN Kayuagung, Senin (18/8).

Sang wali kelas 5 pada sekolah tersebut didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswinya, Eka Ratu Anggraini (10) dengan cara mencubit perut sang siswi hingga mengalami luka lecet dan menjadi koreng, padahal cubitan tersebut dilakukan oleh oknum guru sebagai bentuk hukuman karena tidak bisa mengerjakan soal matematika.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, Majelis Hakim yang diketuai Frans Efendi Manurung dan hakim anggota Firman Wijaya dan Tri Handayani dan Jaksa Penuntut Umum Arvye Yanuardi serta Pensehat Hukum Terdakwa H Herman memeriksa lima orang saksi termasuk saksi korban Eka, Para saksi tersebut antara lain Umar dan Susparini yang merupakan kedua orang tua korban, selanjutnya rekan satu kelas korban Tuti dan Eka.

Dalam keterangannya, korban Eka menuturkan awal dirinya dicubit oleh sang guru bersama dengan teman-temannya yang lain lantaran tidak bisa mengerjakan tugas pelajaran matematika pada hari kamis (17/4) lalu,“Soalnya ada lima, tetapi saya tidak bisa mengerjakan satu soal pun sehingga saya dicubit sebanyak lima kali pada bagian perut, sedangkan teman-teman saya yang lain dicubit juga. Sebelumnya memang ada perjanjian jika tidak bisa mengerjakan soal metematika maka akan dicubit,” Kata Eka bersaksi didampingi Susparini.

Menurut Eka kejadian dia dicubit sang guru bukan kali pertama, melainkan beberapa kali, dimana setiap kali pelajaran matematika dan ada soal yang tidak bisa dikerjakan maka akan dicubit oleh oknum guru terseut, hanya saja kata dia, tidak mau menceritakan ini kepada ayahnya karena takut, namun usai dicubit yang terakhir kalinya, korban Eka melihat bagian perutnya yang dicubit tampak lecet dan mengalami luka memar, selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada ibunya. Merasa tidak terima anaknya telah dianiaya maka kedua orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,“Luka pada anak saya itu memang karena dicubit, selanjutnya saya bersama ayah Eka melaporkan hal tersebut kepolisi sekaligus juga meminta visum dari dokter.” Timpal Susparini.

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Tuti Amelia dan Kartini, menurut kedua siswi yang sudah naik ke kelas enam tersebut mereka memang selalu dicubit oleh oknum guru jika tidak bisa mengerjakan soal matematika.

Saksi Umar menambahkan, dirinya sengaja melaporkan perbuatan guru terhadap putrinya untuk memberikan efek jera agar sang guru tidak mengulangi perbuatannya. Karena menurut dia, seorang guru dalam mendidik siswa saat ini tidak perlu lagi menggunakan kekerasan fisik. Apalagi hanya karena siswa salah menjawab soal yang diberikan," Wajar kalau siswa salah, namanya masih murid, makanya kami sebagai orang tua menyengolahkan anak, karena ingin anak pintar, nah ini tugas guru, untuk membina bukan dengan cara kekerasan fisik,"tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan kerangan saksi,Usai Persidangan, Terdakwa Saherni yang sebelumnya memang tidak ditahan oleh pengadilan mengatakan, dirinya tidak ada sama sekali niat untuk menyakiti apalagi menganiaya para siswanya, yang dilakukannya semata-mata untuk mendidik para muridnya agar dapat lebih giat lagi,“Tidak ada niat untuk menyakiti pak, dan saya tidak merasa dendam buktinya anak tersebut tetap saya naikkan ke kelas VI, namun hal ini sepenuhnya saya serahkan kepada tuhan.” Katanya. (jang-em)

No comments

Powered by Blogger.