Muchendi Minta Evaluasi atas Sikap Tertutup Pejabat Administrasi Disdik OKI
![]() |
Bupati OKI Muchendi Mahzareki didampingi Kadisdik dan Sekdisdik (Foto : oganpost.com) |
Sebagai upaya konfirmasi, beberapa kali wartawan mencoba menemui pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan OKI, mulai dari sekretaris dinas hingga kepala bidang, namun tak satu pun berada di tempat. Keterangan yang diperoleh dari staf menyebutkan bahwa para pejabat tengah “dinas luar”, tanpa penjelasan rinci ataupun keterangan resmi tertulis. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pihak dinas menghindari keterbukaan informasi, yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beruntungnya hari ini, Bupati OKI H.Muchendi Mahzareki melakukan kunjungan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan OKI. Saat sesi wawancara, wartawan mempertanyakan langsung minimnya respons pejabat administrasi dinas dalam memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muchendi menegaskan komitmennya terhadap transparansi. Ia menyampaikan bahwa sejak awal kepemimpinannya, dirinya telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya untuk terbuka terhadap pertanyaan publik, termasuk dari media.
“Di dinas pendidikan ataupun dinas manapun, sejak awal kita sudah tekankan kepada seluruh kepala OPD dan jajaran untuk melakukan transparansi publik terkait kebijakan kepala daerah. Jadi, seluruh program bisa ditanyakan langsung ke kepala OPD ataupun jajaran,” ujar Bupati Muchendi rabu (2/7)
Namun, Bupati juga mengakui bahwa ada kalanya tugas lapangan membuat pejabat sulit ditemui secara langsung.
“Tapi di sisi lain memang ada tugas-tugas yang harus dikerjakan dan tidak bisa setiap saat dikonfirmasi langsung. Tapi saya yakin, baik kepala OPD maupun staf administrasi bisa dan harus siap dikonfirmasi,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar pemberitaan tidak menjadi sepihak.
“Kita tidak ingin berita muncul tanpa konfirmasi dari pihak dinas. Maka dari itu, sejak awal kita minta OPD menjawab aspirasi, keluhan, atau hal-hal yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ke depan ada perbaikan,” tutupnya.
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sendiri mencabut regulasi sebelumnya, yakni Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, dan menegaskan bahwa kepala sekolah hanya boleh menjabat maksimal dua periode atau delapan tahun.(RIO)
No comments