Empat ASN di OKI Gugat Cerai Suami
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM OKI, Muhammad Dahlan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tren perceraian di kalangan ASN Kabupaten OKI selama periode tersebut masih tergolong rendah.
“Sampai Mei 2025, hanya ada empat pengajuan izin cerai dari ASN, dan semuanya perempuan,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengajuan izin cerai dari ASN berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut Dahlan, bagi ASN berstatus PNS, aturan mengenai izin perceraian mengacu pada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, untuk ASN berstatus PPPK, Pemerintah Kabupaten OKI telah menerbitkan Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Perbup ini disahkan pada 3 Maret 2025, dan merupakan hasil perjuangan kami selama lebih dari satu tahun,” tambah Dahlan. (RIO)

%20oki.png)
No comments