Polsek Tanjung Raja Amankan Pelaku Penggelapan Dana Rp108 Juta

Foto : Pria Berinisial N

OGAN ILIR, oganpost.com - Seorang pria berinisial N (23) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana milik perusahaan pembiayaan mikro, PT Amartha Mikro Fintek. Terduga pelaku yang sebelumnya bertugas sebagai mitra lapangan perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan berbagai modus, sehingga menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp108 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban, Desi Ratnasari (26), selaku Area Manager Cabang Tanjung Raja, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja pada 12 Juli 2024. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, aksi N berlangsung sejak 21 November 2023 hingga 8 Februari 2024, mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.


Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem dan perusahaan. 


“Ia diduga memanipulasi proses pencairan dana, membuat laporan angsuran mingguan yang tidak sesuai, mengklaim adanya pelunasan dini secara fiktif, hingga memotong dana pencairan milik nasabah tanpa izin.“ ucap AKP Zahirin Kamis (15/5/2025).


Diteruskan AKP Zahirin seluruh tindakan tersebut dilakukan secara bertahap selama beberapa bulan, hingga akhirnya perusahaan menyadari adanya kejanggalan dalam laporan keuangan


“Dalam menjalankan aksinya, N diduga menggunakan dana yang digelapkan untuk menutupi pembayaran nasabah lain yang mengalami tunggakan, sehingga memperpanjang kerugian perusahaan.” katanya


Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, N memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. 


Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen kontrak kerja, slip gaji, surat pernyataan nasabah, rekening koran, hingga bukti-bukti digital dari sistem aplikasi keuangan perusahaan.


“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” ungkapnya.


Kapolsek Tanjung Raja juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya perusahaan atau lembaga keuangan, agar lebih memperketat sistem pengawasan internal dan rutin melakukan audit terhadap karyawan lapangan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan integritas dalam setiap proses kerja guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.


“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan keuangan. Kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga rasa aman dan kepercayaan publik,” pungkasnya.(RIO)

No comments

Powered by Blogger.