Misteri Hilangnya Istri Pejabat Disdik OKI, Klaim Kerabat Bupati Rugikan Warga Rp1,7 Miliar
OGAN KOMERING ILIR, oganpost.com – Dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama seorang oknum istri pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial UO menyisakan ironi tersendiri.
Mirisnya, dengan mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati OKI serta menyebut akses kekuasaan sebagai jaminan kelancaran proyek, terlapor diduga berhasil meyakinkan korban untuk menggelontorkan dana dalam jumlah besar. Kini, setelah laporan resmi bergulir, yang bersangkutan dikabarkan tak lagi berada di kediamannya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Komering Ilir pada Kamis, 29 Januari 2026. Pelapor, RG (31), warga Kayuagung, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar akibat janji bisnis yang tak pernah terealisasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir, AKP Teguh Prasetyo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2026), membenarkan identitas terlapor."Benar, terlapor merupakan istri salah satu pejabat di Diknas OKI,”ujar Kasat Reskrim OKI Teguh.
Menurut Teguh, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan korban dan mengumpulkan alat bukti, termasuk percakapan elektronik yang diduga memuat rangkaian janji serta klaim relasi kekuasaan yang disampaikan terlapor.
“Informasinya, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah. Kami masih melakukan pendalaman,” tambahnya.
Ironisnya, dalam konstruksi perkara yang disampaikan korban, terlapor menawarkan kerja sama bisnis minyak serta proyek di wilayah OKI. Lebih Ironis lagi untuk memperkuat legitimasi, terlapor disebut mengaku suaminya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati OKI, sehingga proyek dijanjikan berjalan tanpa hambatan administratif maupun politis.
Tak hanya itu, nama Kapolda Sumatera Selatan juga diduga dicatut dalam komunikasi guna menegaskan bahwa usaha yang ditawarkan berada dalam lingkar pengaruh figur-figur strategis.
Dengan janji pengembalian dana dalam kurun sepuluh hari berikut keuntungan tambahan, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,7 miliar. Namun pada 9 Desember 2025, terlapor mengaku tidak sanggup mengembalikan dana tersebut, sebelum akhirnya sulit dihubungi.
Dikutip dari sumek.co, Kuasa hukum korban, Hj Nurmala SH MH menyebut, selain kliennya, terdapat dua korban lain dengan estimasi total kerugian melampaui Rp3 miliar dan akan segera menempuh langkah hukum.
“Korban oleh seorang perempuan yang dilaporkan ini ada 3 orang yang kami dampingi hari ini 1 orang dulu nanti dalam waktu dekat juga akan membuat laporan. Total kerugian dari 3 korban mencapai Rp3 Miliar lebih," jelas Hj Nurmala (RIO/RED)
%20oki.png)
Tidak ada komentar