8 Desa Dikecamatan Kayuagung 2015 Akan Adakan Pilkades
Abdulah Oktavia.SH |
KAYUAGUNG OKI – Pada tahun 2015 mendatang sebanyak 8 desa yang ada dikecamatan Kayuagung masa jabatan kadesnya segera berakhir,barang tentu dengan berakhirnya masa jabatan itu warga desa akan adakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” ditahun 2015 mendatang sebanyak delapan desa yang ada di Kecamatan Kayuagung akan adakan Pilkades,”begitu dikatakan camat Kayuagung Denny A Ariefson.S.STP.MM,melalui Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Abdulah Oktavia.SH kepada oganpost.com selasa(2/9).
Dikatakannya,8 desa yang akan melangsungkan Pilkades ditahun 2015 diantaranya desa Teloko,Serigeni Baru,Arisan Buntal,Muara Baru,Tanjung Menang, Lubuk Dalam ,Banding Anyar dan Desa Anyar,”sebenarnya diantara 8 desa yang akan melangsungkan Pilkades ditahun 2015 mendatang ada 4 desa diatahun 2014 ini masa jabatan kadesnya sudah berakhir yang seyokyanya harus lakukan Pilkades namun terkendalah oleh adanya Pilihan Legislatif(Pileg)dan juga Pilhan Presiden(Pilpres) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri(Mendagri) tidak diperbolekan Pilkades ditahun 2014,maka Pilkades harus ditunda tahun 2015,”ujarnya.
Ditambahkannya,4 desa yang masa jabatan Kadesnya sudah berakhir di tahun2014 ini adalah desa Teloko,Serigeni Baru,Arisan Buntal,dan Muara Baru,” kita harapkan natinya Pilkades di tahun 2015 mendatang dapat berjalan sesuai harapan dan dapat menghasilkan Kades-Kades yang berkwalitas propesional serta dapat sepenunya memperhatikan kepentingan masyarakat desa dan kemajuan desanya masing-masing,”terangnya.
Sambung dia,kita harapkan juga kepada pemerintah Kab.OKI kiranya aturan perekrutan Bakal Calon(Balon)kades kedepanya aturan yang selama ini menyangkut masalah pendidikan dari SMP kalu bisa dirubah aturan tersebut paling tidak Balon Kades harus minimal tamanan SMA,”sesuai Visi MIsi Bupati OKI Membangun Dari Desa dan Program Satu Milyar Satu Desa barang tentu kedepan SDM Kades haruslah ditingkatkan, alangka baiknya aturan yang lama dalam penerimana Balon kades minimal dari tamatan SMP menjadi tamatan SMA sehingga dalam pelaksanaan Visi Misi dan Program Satu Milyar Satu Desa dapat terwujud sesuai harapan,namun dibalik harapan perubahan aturan itu tentunya tidak boleh bertentangan dengan petunjuk teknis yang ada,”pungkasnya.(ziz)
No comments