Terkait IPB, Kinerja Koperindag Banyuasin Dipertanyakan

BANYUASIN- Terkait perang dingin kepemilikan plasma PT Swadaya Indo Plasma ( PT SIP)antara kepengurusan Koperasi Indo Plasma Bersaudara (IPB) Versi Suhami CS dengan versi Abdul Kholik CS yang kedua Koperasi diakui oleh Dinas Kopersi Perindustrian Dan Perdagangan (Koperindag) UKM-PM Berbuntut konflik sejak awal tahun 2011 hingga 2014 dan berujung salah satu dari pengurus Abdul Kholik melakukan demo ke Kantor Gubernur Senin (27/10) kemarin.

Tidak hanya itu konflik kepentingan saja yang terjadi akibat dualisme kepengurusan lahan Plasma PT SIP yang dikelola oleh Koperasi IPB tersebut, bahkan akibat suhu konflik berdampak meluas merugikan 1600
Kepala Keluarga (KK) kehilangan atau tertunda haknya atas bagi hasil plasma yang seharusnya mereka terima sejak awal tahun 2013 silam.

"Kami seharusnya menerima bagi hasil dari penghasilan kebun plasma PT SIP seluas 1600 Ha masing masing 1000 KK di Tanjung Lago dan 600 KK desa Sungai Rengit, akibat konflik berkepanjangan maka dengan terpaksa hasil plasma ditahan oleh PT SIP dengan dasar perusahaan gak mau salah membayar," Keluh Sekretaris IPB Suhaimi saat diwawancarai di Kantor Koperindag selasa (28/10) dan 10 orang perwakilan anggota yang mendatangi Koperindag menuntut ketegasan Dinas Koperindag.

Menurut Suhaimi, pihaknya pada posisi yang syah sebagai pengurus resmi Koperasi IPB yang didirikan tahun 2006 silam lalu mengalami proses Rapat Akhir Tahunan dan pergantian 5 tahun kepemimpinan pengurus lama dan pergantian pengurus baru pada awal tahun 2011 silam.

"Kami terpilih saat RAT awal tahun persisnya bulan Januari 2013, dan saat itu hadir dari dinas Koperindag Saat menghadiri RAT dan menandatangani berita acara RAT saat itu jabatan Kabid Koperasi Zani (Saat ini Pensiun,red)," Katanya.

Berulang kali, pihaknya mendesak Diskoperindag mengesahkan satu koperasi yang memiliki anggota sah dengan kata lain diskoperindag harus jujur bahwa pengurus yang sah adalah pengurus yang memiliki SK
Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed (saat itu,red).

"Kepengurusan dan anggota kami adalah yang syah karena SK Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed menetapkan nama-nama petani yang menerima Calon Penerima Plasma saat itu, dan semestinya dinas Buka mata akan hal tersebut," Jelas Suhaimi.

Sementara Anggota IPB Ismail Mengatakan, akan menempuh jalur hukum apabila dinas koperasi tidak jujur terhadap fakta kepengurusan yang sah, akibat tanda tangan Kepala Dinas Koperindag Saat Itu Ir Anna Suzana dan saat ini Ir Hasmi S.Sos MSI membiarkan konflik ini berkepanjangan.

Ditanya soal siapa yang menerima hasil plasma, Ismail Mengatakan saat ini belum dicairkan oleh perusahaan karena plasma kami sejak awal 2013 hingga akhir 2014 masih ber Status quo dan yang menerima plasma saat status Quo kepala dinas Koperindag Banyuasin.

sambung dia,Petani dirugikan dalam konflik dualisme ini, kalau saat ini kami minta hak-hak plasma petani yang telah kami terima baru 2 kali dibayarkan PT SIP sebesar kurang lebih Rp 250 ribu per bulan saat pertama panen sawit, kami juga membantah demo yang dilakukan oleh Abdul Kholik CS yang dilakukan di Kantor Gubernur , karena yang ikut demo bukan penerima CPP akan tetapi orang luar yang mengaku pembeli plasma kami, sementara jual beli plasma tidak langsung ke pemilik CPP akan tetapi melalui perantara,"Mereka jual beli plasma bukan dari Penerima CPP baik desa Sungai Rengit atau dari kecamatan Tanjung Lago," tuturnya.(Madi)

1 comment:

  1. Info Buat Kalian Yang Hobi Taruhan Bola Online
    Bolavita Bandar Taruhan Bola Online Terbaik Di Indonesia
    Lagi Bagi Bagi Freechips IDR 2.000.000 Edisi Ulang Tahun Ke 6
    Ayo Daftar Sekarang Juga Jangan Sampai Ketinggalan Ya

    Mari Kunjungin Segera Website kami :
    www(titik)bolavita(titik)fun
    www(titik)sateayam(titik)club
    www(titik)pokervita(titik)live

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    Live Chat Online 24 JAM NONSTOP !!!
    WA : +628122222995
    Pin BBM : BOLAVITA / D8C363CA (NEW)



    ReplyDelete

Powered by Blogger.