Razia Pekat, Pol PP Jaring Anak Di Bawah Umur

MUBA oganpost.com-Demi mengatasi penyakit masyarakat,Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin bersama anggota Polres Muba rabu malam kamis (22/10)mengelar razia pekat sekitar pukul 22.00 di beberapa kafe dan penginapan di kecamatan sekayu, dalam razia di jaring 12 wanita diduga PSK dan 2 anak dibawah umur dan beberapa miras di lokasi TKP

Kasat Pol PP Melalui Roplan bidang Pembinaan dan Pengawasan Pol PP Muba, dalam razia kali ini ada yang berbeda biasanya PSK atau pasangan tidak resmi namun untuk malam ini pihaknya menjaring 2 anak dibawah umur dan didapatkan sedang berada di salah satu cafe di sekayu

Roplan menambahkan untuk salah satu anah yang terjaring satu masih status belum nikah, dan satu janda dan dibawah umur,”Selanjutkan kasus ini akan kami limpahkan ke polres dan kami sudah menginformasikan ke KPID Muba karena ada indikasi human trifing, sehingga dapat di telusuri,”ujarnya.

Lanjut dia,kami menghimbau kepada pengusaha himburan malam untuk membatasi usaha, apalagi seluruh cafe di muba tidak memiliki izin, bahkan perda miras tercantum dilarang menjual miras jadi dilarang memperjualkan miras, kemudian human trifiking adalah kasus besar jangan sampai di temukan lagi,”Apalagi beberapa bulan kemarin kasus seperti ini sudah pernah terungkap dan tersangka sudah di hukum, kita berharap muba kondusif,”ungkap Roplan

Eva (15) salah satu anak dibawah umur yang terjaring razia, mengungkapkan diruang Pol pp muba, kedatangan ke cafe bukan disengaja, namun diajak oleh jimni sukarami dan heri, kemudian pada waktu sampai disekayu langsung diajak masuk mobil kemudian, dalam perjalanan disuruh makan pil, dengan di todong sejanta tajam dan diajak ke café, tidak lama ada razia,

“Saya sebenarnya tidak mau kesana namun bagaimana karena saya dijemput jadi ikut, dan saya mau pulang tidak bisa untung ada razia,saya tidak kenal dengan mereka dan saya kenal dengan jimi dari bibik saya(sri) yang ikut terjaring, untuk yang lain saya tidak tau,”tutur Eva.

Sedangkan mayang staf KPID di dampingi Drs H.Siswanto pokja mengatakan pengaduan dan fasilitas umum akan mengiringi proses ini,”Untuk dugaan sementara ada indikasi human trifing pada kasus ini akan kita dalami, untuk sementara kita tidak bisa banyak memberikan komentar sebelum BAF yang dilakukan pihak PPA polres muba selesai

Terus dia,untuk Eva (dalam hal ini korban ) akan kita lindungi dan kemungkinan akan di letakan di rumah singgah milik KPID, jika memang terbukti ada dugaan human trifiking maka akan diproses mendalam kami selaku KPID akan mengiring sehingga persolanan ini tereselesaikan,untuk keterkaitan bibinya(sri) saudara Eva yang berstatus janda mengajak bertemu dengan jimni dan heri disekayu yang diduga berdasarkan keterangan bandar narkoba yang ikut terjaring, jika dari hasil baf terbukti termasuk human trifiking kami mengharapkan aparat bertindak tegas sehingga muba bebas human trifiking,”harapnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.