Warga Talang Cempedak Jejawi Datangi Kantor DPRD OKI

OKI Kayuagung oganpost.com-Ratusan warga dari Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi,Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),Sumatera Selatan (Sumsel), mendatangi kantor Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) OKI, selasa (19/7) warga menuntut Koperasi Unit Desa (KUD) Hesti,mengembalikan 399 Hektar lahan masyarakat yang di kuasai oleh individu warga yang mengatasnamakan Koperasi Hesti.

Kedatangan Masyarakat ke kantor DPRD OKI, karena laporan mereka di Pemkab OKI beberapa bulan yang lalu belum ada tindak lanjut,“Sebelumnya kasus ini sudah kita laporkan ke pemkab OKI dan diserahkan ke Tim penyelesaian sengketa lahan kabupaten OKI, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut, sehingga kami mengadu ke Wakil rakyat, yakni DPRD OKI,” kata koordinator Aksi Andi Kurniawan dihadapan sejumlah anggota Dewan Komisi I dan Komisi II.

Menurut Andi,mewakili Masyarakat talang cempedak, penguasaan lahan masyarakat itu sudah terjadi sejak 1993,saat itu KUD Hesti yang dikoordinatori oleh Hertanti Kustini.” Awalnya mereka datang ke desa

talang cempadak pada tahun 1992,mengatakan bahwa untuk pengembangan perekonomian kerakyatan akan ada KUD Hesti di Desa talang cempedak yang bergerak dibidang perkebunan,pertanian dan pemasaran hasil pertanian masyarakat, untuk itu KUD membutuhkan lahan masyarakat, masyarakat selaku pemilik lahan akan menjadi anggota koperasi dan akan menikmati hasilnya,”terangnya.

Kemudian masyarakat menyerahkan dokumen lahan mereka ke KUD, sebagai syarat menjadi anggota koperasi,”Ternyata setelah semuanya di kuasai oleh KUD Hesti dengan ditanami kelapa sawit, sampai saat ini masyarakat belum mendapat kontribusi apa-apa dari Koperasi,bahkan lahan yang sudah ditanami sawit dri 80 ha sekarang sudah 399 ha,Koperasi Hesti itu ternyata tidak berjalan bahkan sekarang kantornya sudah tidak ada, sementara lahan sawit itu sudah dikuasai individu, yakni Hertanti Kustini,” ungkapnya.

Ditambahkan Darwis,dari Serikat tani Sumsel yang juga mendampingi masyarakat, meminta agar masyarakat bisa ditemukan dengan individu yang menguasai lahan tersebut,”Kami minta dimediasi,kalau memang ada unsur penipuan atau penyerobotan lahan harus diselesaikan secara hukum,lahan itu sah milik masyarakat dan harus dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

Sekretaris Komisi II DPRD OKI,Juni Alpansuri mengatakan pihaknya akan koordinasi degan tim terpadu dipemkab OKI.”Saya minta masyarakat lengkapi data,seperti arsif masih tersimpan di Desa atau di kecamatan,kemudian dokumen bukti kepemilikan tanah dari masyarakat,kita juga akan telusuri apakah Individu dari Koperasi Hesti ini sudah memiliki sertifikat lahan,”ujarnya.

Ditambahkan Rochmat Kurniawan,Ketua Komisi I,bahwa masalah sengeketa lahan tidak bisa diselesaikan secara cepat tetapi membutuhkan proses yang panjang,”Perlu ada data dan dokumen yang lengkap,perlu ada mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa,sayangnya data dari masyarakat tidak lengkap, kalau data dari masyarakat lengkap,secepatnya kita panggil orang yang menguasai lahan itu,” tegas politisi PAN ini.

Ditambahkan,Rusdan kabid koperasi, Disperindagkop OKI,bahwa sesuai data yang ada,Koperasi Hesti ini sudah berbadan hokum,”Yang mengeluarkannya pemerintah provinsi sumsel ditahun 1995, Koperasi ini bergerak dibidang perkebunan sawit dan pemasaran hasil pertanian, lengkapnya adalah Koperasi Hasil Sosial Tulus Ikhlas(Hesti), Pengurusnya Hertanti Kustini,tetapi sejak berdiri KUD ini tidak aktif sampai sekarang,” ucapnya.

Kepala Kesbangpolinmas OKI, Prtama Suryadi,menuturkan pemkab OKI dalam hal ini tim terpadu tidak pernah tidak menanggapi kasus ini.” Kasus ini tetap di tindaklanjuti,sayangnya data dari masyarakat belum lengkap,Tim masih menunggu data dari masyarakat, kalau datanya lengkap kami bisa langsung panggil pihak yang diadukan,sekarang kami belum bisa manggil karena belum ada dasar yang kuat,” tegasnya. (andi)

No comments

Powered by Blogger.