Masuki Tahapan Pemeriksaan Kesehatan, KPU Muba Gandeng Tiga Lembaga

Foto bersama setelah pemaparan bersama mengenai tes kesehatan yang akan dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati.

MUBA Sekayu, oganpost.com - Salah satu syarat pasangan calom (Paslon) agar dapat bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muba 2017, yakni paslon wajib mengikuti tahapan tes kesehatan. Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba akan menggandeng tiga lembaga untuk ikut terlibat dalam proses tes tahapan kesehatan paslon yang di jadwalkan pada tanggal 21-27 september 2016.

"Sesuai PKPU No 5 Tahun 2016 pasal 46, KPU akan menggandeng tiga lembaga yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikologi," kata Ketua KPU Muba H A Firdaus Marvel's setelah menggelar rapat kordinasi dengan pihak BNN Sumsel, BNK Kabupaten Muba, IDI Sumsel, IDI Muba, dan Himpsi Sumsel KPU Sumsel, Minggu (11/9).

Ia menjelaskan, rakor yang dilakukan ini dalam melakukan pembahasan mengenai beberapa point penting untuk tahapan tes yang akan dilakukan. Salah satunya menetapkan standar kesehatan jasmani dan rohani paslon, penetapan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, serta meminta hasil tes kesehatan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Informasinya pasangan calon akan melakukan tahapan tes kesehatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Pada tahapan tersebut tiga lembaga tersebutlah yang akan bekerja, sedangkan kita KPU akan memonitor dan mengkordinasikan kepada petugas agar pemeriksaan yang dilakukan agar sesuai aturan yang mengacu pada PKPU," jelasnya.

Sementara ketika disinggung, atas kecolongan yang meloloskan mantan Bupati OI AW Nofiadi, yang kini tengah menjalani hukumannya. Untuk hal itu, Firdaus mengungkapan bahwa pihaknya telah mempunyai standar dan mekanisme yang telah diatur pada PKPU terkait tes kesehatan ini.

"Kita telah mengantisipasi itu, dengan peran penting BNN pada saat melakukan pemeriksaan ada beberapa point penting yang akan dilakukan untuk menguji apakah paslon tersebut terindikasi pecandu narkoba atau tidak dengan cara menguji tes urine, darah dan rambut," ujarnya. (sof)

No comments

Powered by Blogger.