Dewan Desak Bupati OI Segera Terbitkan Perbup tentang OPD

Anggota DPRD OI Fraksi Berkibar, Rahmadi Djakfar

INDRALAYA, OganPost.com
Pasca disahkannya Peraturan Daerah (perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah sesuai turunan dari PP no 18 tahun 2016, DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) pun telah merevisi tata tertib (tatib) kemitraan yang termaktub dalam surat keputusan DPRD OI.

Namun hingga saat ini, para wakil rakyat dibumi caram seguguk itu masih bertanya-tanya, bagaimana tekhnis OPD yang baru, mengingat eksekusi tentang OPD yang baru akan berlaku pada januari 2017 mendatang. Disisi lain anggaran untuk tahun 2017 harus segera dibahas pada tahun ini.

Anggota DPRD OI, Rahmadi Djakfar mengaku, seharusnya kepala daerah secepatnya memberi kepastian apakah OPD yang baru ataukah SKPD yang lama untuk membahas APBD tahun 2017, mengingat hari semakin dekat dipenghujung tahun, sedangkan DPRD mempunyai jadwal yang padat.

"Bupati harus segera terbitkan Peraturan Bupati sesuai dengan turunan dari PP no 18 tahun 2016 dan Perda tentang OPD yang telah disahkan sebelumnya. Karena mau tidak mau, APBD 2017 harus segera dibahas secepatnya. Lalu bahasnya dengan siapa kalau struktur OPD nya belum ada dan pejabatnya pun belum ada," jelas politisi PBB ini.

Setali tiga uang, anggota dewan lainnya Afrizal, menyarankan Bupati OI untuk segera menunjuk atau mengkuasakan pejabat yang bisa mewakili untuk pembahasan APBD tahun 2017, sesuai dengan PP no 18 tentang OPD dan Perda tentang OPD. Karena menurut politisi Nasdem ini Surat Keputusan DPRD OI tentang tatib kemitraan pun telah diterbitkan pada hari ini Senin (31/10).

"Ya untuk susunan kemitraan tiap komisi DPRD OI dengan OPD yang baru telah ditentukan, jadi paling tidak sudah ada siapa nantinya pejabat tiap OPD untuk membahas APBD dengan kita. Meski belum definitif, setidaknya ada yang dikuasakan untuk pembahasan anggaran," jelasnya.

Sementara Ketua DPRD OI, Ahmad Yani mengaku selanjutnya tatib OPD ini akan segera dikonsultasikan ke Gubernur Sumsel, atau bila perlu ke Menteri Dalam Negeri langsung. Karena menurut dia, ada kebingungan tersendiri terkait OPD yang baru, mengingat saat ini SKPD yang lama masih mengacu dengan anggaran yang lama.

"Kalau dieksekusi OPD yang baru, tentu tidak ada anggaran, karena masih mengacu anggaran SKPD yang lama. Sedangkan APBD tahun 2017 harus segera dibahas pada saat ini, namun pejabatnya belum ada sama sekali. Jadi kita akan cari jalan keluarnya dengan berkonsultasi terlebih dahulu," tukas Yani.(frd)

No comments

Powered by Blogger.