Jika Memang Terbukti, IDI Sumsel Persilahkan KPK Usut Tuntas Kasus Gratifikasi
Dr Rizal Sanif, SpOG, Ketua IDI Sumatera Selatan
|
PALEMBANG, oganpost.com — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan, Dr. Rizal Sanif, SpOG angkat bicara, terkait dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengatakan adanya pabrik farmasi memberikan gratifikasi Rp. 600 miliar ke para dokter dalam sambutan pembukaan Anti Corruption Summit (ACS) 2016, di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM),S elasa, 25 Oktober 2016 yang diberitakan oleh media online Tempo.
Menurutnya, IDI Sumsel akan mempersilahkan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan lebih lanjut terkait adanya kongkalikong antara perusahaan farmasi dengan oknum dokter di Palembang, Sumsel yang nilainya cukup fantastis.
“Itu baru omongan dari ketua KPK saja, namun belum ada bukti jelas kertait permasalahan tersebut, sehingga kita persilakan KPK untuk mencari bukti itu,” ujar Dr Rizal Sanif SpOG, ketika jumpa pers dengan awak media di Sekretariat IDI Sumsel, Kamis (27/10).
Dr Rizal mengatakan, IDI Sumsel tidak akan menutupi bila itu memang terjadi dan memiliki bukti yang sangat jelas, sehingga pemberitaan yang hangat-hangat tersebut bisa terselesaikan.
“Kita pastikan kalau itu memang ada kita akan membantu KPK dan kita persilakan KPK untuk memberikan sanksi tegas atau hukaman yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambungbya, KPK harus memastikan pemberitaan yang diberikan tersebut memang benar dan ada buktinya, pasalnya kejadian ini sama seperti yang terjadi di Semarang namun tidak terbukti kebenarannya.
“Kita sesalkan pemberitaan tersebut menyudutkan kita karena menurut mereka obat mahal karena dokter tapi kita tegaskan itu salah dan tidak benar,” kata dia.
Pihaknya berharap, permasalahan ini ada titik terang dan untuk obat sendiri pihaknya harapkan adanya perhatian terhadap pemerintah dengan melihat sendiri tentang bahan-bahan obat tersebut, sehingga pemerintah tahu kondisi yang sedang terjadi dan dapat membantu memecahkan permasalahan tersebut. (jnr/abz)
No comments