PJS Kades Celikah Dilantik

Camat Kayuagung Sematkan Tanda Pangkat Kepada PJS Kades Celikah
OKI Kayuagung oganpost.com- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI Nomor 628/KEP/B.PMPD/2016,tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI tanggal 14 Oktober 2016, Pejabat Sementara(PJS) Kepala Desa(Kades) Celikah Kecamatan Kayuagung,Cik Ujang resmi dilantik rabu(23/11/2016).

Pelantikan PJS Kades Celikah tersebut dilakukam oleh Camat Kayuagung Dedy Kurniawan,S.STP bertempat dihalaman kantor Camat Kayuagung yang dihadiri oleh Unsur Muspika Kecamatan Kayuagung,Kepala Puskesmas,Kades,Lurah,serta perangkat Desa dan Kelurahan se Kecamatan Kayuagung.

Dalam kata sambutannya Camat Kayuagung Dedy Kurniawan,S.STP mengatakan pelantikan PJS Kades Celikah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,”Sebelum pelantikan ini dilaksanakan,kita pihak kecamatan terlebih dahulu berkoordinasi kepada anggota BPD Celikah,Perangkat Desa,lembaga desa dan juga toko masyarakat,siapa yang mereka anggap layak untuk menduduki PJS Kades Celikah,ternyata kesemua menginginkan Cik Ujang untuk menjadi PJS Desa Celikah,”ujar Dedy`

Dikatakan dia,tentu dengan dilantiknya Cik Ujang sebagai PJS Kades Celikah kita berharap kedepan sampai nanti terpilih kades depenitif ,desa celikah harus lebih maju dari kondisi sebelumnya,”Kita ketahui bersama Desa Celikah merupakan gerbang utama memasuki wilayah Kabupaten OKI,sebagai gerbang kabupaten OKI tentu kedepan Desa Celikah harus lebih berbena,baik dari segi ekonomi,sarana maupun prasarana yang ada,terutama harapan kita mengenai kantor Kepala Desa yang selama ini seperti gudang kiranya kedepan dapat dibenahi dan difungsikan layaknya kantor Desa,tanda merek kantor desa yang ada untuk dapat lebih diperjelas sehingga masyarakat umum tau bahwa itu kantor Kepala Desa Celikah,”ucapnya.

Lanjut dia,terkait masalah Dana Desa(DD) kita juga berharap kepada PJS Kades Celikah dalam penggunaannya betul-betul teliti,betul-betul melakukan mekanisme pembangunan pelaksanaan DD ini dengan baik,”Kita himbau kepada seluru Kades dalam menggunakan DD,mulai dari perencanaan ,penyusuna,kemudia pelaksanaan sampai pertanggung jawaban betul-betul diperhatikan karena DD nilainya besar bukan hanya penegak hukum terkait yang mengawasi DD ini sesuai surat edaran yang ada KPK pun ikut andil dalam pengawasan penggunaan DD,”tutur Camat.

Tambah dia,kepala desa beda dengan camat,kalau camat setiap waktu bisa diganti karena camat merupakan PNS,kepala desa dipilih masyarakat oleh karna itu dianggap sangat-sangat vital bilah mana kepala desa yang melakukan tugasnya sebagai kepala desa tidak melakukan skala prioritas terhadap pembangunan didesa,intinya adalah partisipasi masyarakat itu sangat diutamakan.

“Sebagai PJS Kades Celikah dan juga sebagai PNS tentu tugas Cik Ujang ini tanggunjawabnya rangkap,walau tugas rangkap harapan kita dari pihak kecamatan agar perhatian terhadap masyarakat dapat ditingkatkan serta selalu terjalin kerjasama yang baik dengan kecamatan maupun unsure muspika yang ada dikecamatan kayuagung dan juga kepada kepala desa agar dalama mekanisme penggunakan DD sesuai dengan harapana masyarakat karena DD itu bukan uang kepala desa melainkan uang rakyat,”ungkap Dedy.(ziz)

No comments

Powered by Blogger.