BPPD Kabupaten OKI Dituntut Mampu Tingkatkan PAD Sektor Pajak Restoran
Kantor Badan Pengelolah Pajak Darerah Kab.OKI |
KAYUAGUNG OKI oganpost.com-Badan Pengelolah Pajak Daerah(BPPD) Kabupaten OKI harus mampu dan wajib memberikan hasil lebih Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor pajak Restoran(Red.Rumah Makan) Kabupaten OKI ditahun 2017 ini,hal tersebut disampaikan Samsul Bahri Toko Pemuda OKI yang juga merupakan ketua salah satu LSM yang berada dikabupaten OKI kepada ogan post selasa(26/9) dikantornya.
Dikatakan dia,sangat beralasan kata-kata harus mampu itu diwajibkan bagi BPPD OKI sebab ditahun sebelumnya BPPD ini masih tergabung dalam satu OPD yakni Badan Pajak,Pengelolah Keuangan Dan Aset Daerah(BPPKAD) Kabupaten OKI,dalam rangka penigkatan PAD dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada akhirnya 2017 Pengelolah Pajak Daerah berdiri sendiri dengan nama BPPD,tentu tidak sedikit dana anggaran operasional yang di anggarkan oleh Pemkab OKI untuk BPPD ini.
“Sektor pajak dari restoran ini menurut pandangan kita terkatagori objek pajak paling besar untuk PAD,kenapa tidak secara sepintas lalu saja kita hitung lebih kurang untuk di wilayah kecamatan kayuagung saja ada 23 rumah makan bersekalah besar,kalau penghasilan satu hari saja satu rumah makan 5 juta rupiah,dengan persentase 10 persen penghasilan untuk pajak dari rumah makan ini jelas kalau dikalkulasi satu bulan PAD OKI bertambah 345 juta/bulan dikalikan 12 bulan,4 milyar 140 juta satu tahunya,ini baru dikecamatan kayuagung saja,bagaiman kalu hasil pajak ini dikalkulasi se kabupaten OKI,tentu akan berpuluh-puluh milyar kalau memang dikelolah secara benar dan transparan,belum lagi ditambah pajak bagi hasil parkir rumah makan,”ujarnya.
Sambung dia,BPPD bukan hanya dituntut untuk penambahan PAD juga dituntut untuk penambahan objek pajak,”Jelas dana anggaran yang dikucurkan untuk operasional BPPD ini sangat besar,kalau ternyata PAD OKI 2017 dari sektor pajak restoran ini tidak ada peningkatan yang siknipikan patut kita pertanyakan,secara kasat mata restoran/rumah makan di OKI saat ini menjamur karena bisnis ini sangat menjanjikan terutama di ibu kota kabupaten Kayuagung,ya kalau ada rumah makan yang tidak mau bayar pajak sesuai Perda harus di tindak tegas,jangan tebang pilih sebab rumor yang berkembang dimasyarakat ada dugaan rumah makan yang tidak mau bayar pajak padahal omset penjulan per hari sangat besar,ada apa ini,”ungkapnya.
Sampai berita ini diturun pihak terkait BPPD Kabupayen OKI belum sempat dimintai penjelasan oleh wartawan ogan post terkait hal pajak restoran ini.(aziz)
No comments