Tidak Adil Seleksi Calon BPD Desa Tanjung Agung Usai Pengundian Nomor



BANYUASIN oganpost.com - Adanya peraturan Bupati Banyuasin nomor 64 Tetang pemilihan calon Badan Permusawaratan Desa (BPD) terkesan tidak adil dan berat sebelah, terbukti dengan adanya seleksi yang menguntungkan calon mantan perangkat Desa berupa pengalaman kerja di bidang pemerintahan Desa dan Non pemerintahan Desa yang mendapatkan nilai, sedangkan untuk calon BPD dari pengalaman kerja swasta tidak mendapatkan nilai sama sekali.
   Menurut Salah satu Calon BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang Engan disebutkan namanya mengatakan dari pengalaman kerja saja peluang calon BPD yang berasal dari pengalaman kerja swasta sudah kalah dibandingkan dengan para calon Mantan BPD dan perangkat desa yang sama-sama mencalonkan diri pada pemilihan BPD periode 2019-2025.
   " Kalau kita lihat, seleksi calon BPD ini tidak adil, sebab bagi calon mantan perangkat desa maupun mantan BPD sudah jelas mendapatkan poin, sedangkan untuk calon yang dari swasta tidak mendapatkan nilai sama sekali" ujarnya kepada wartawan Minggu (30/6).
 Lanjut dia, memang seleksi dilakukan apa bila kuota calon melebihi dari lima calon, namun jika pemerintah memang mau berbuat adil seharusnya tahapan seleksi tersebut juga di umumkan pada tahapan pendaftaran.
 " Andai pada saat pendaftaran sudah di umumkan mungkin kami tidak terjebak seperti ini. Setelah pembagian nomor barulah ada seleksi calon dengan persyaratan yang timpang seperti ini."tegasnya.

(Armadi)

1 comment:


  1. Izin ya admin..:)
    Player vs Player WOW langsung saja kunjungin kami di ARENADOMINO tempat bermain Poker dan kartu yang sangat menyenangkan dan hadiah nyata menanti anda semua.. WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Powered by Blogger.