Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba, Ini Imbauan BNNK OKI

Plt Kepala BNN Kabupaten OKI Kompol H Dwi Handoko SH.,MH bersama narasumber dan peserta sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi BNNK OKI di Rumah Makan Aba Dola Kayuagung, Kamis (21/11).
OganPost.com, Kayu Agung - Guna memberantas penyalahgunaan psikotropika dan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir mengimbau para pecandu narkoba untuk melaporkan diri ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kompol H Dwi Handoko SH.,MH, saat menjadi narasumber di acara Pertemuan Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi di Rumah Makan Aba Dola Kecamatan Kayu Agung, Kamis (21/11/2019).

"Rehabilitasi adalah program penyelamatan anak bangsa yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," jelasnya.

Kompol Dwi Handoko menambahkan, BNN wajib melaksanakan rehabilitasi penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba, di samping melakukan pencegahan dan penegakan hukum atau aksi represif di bidang pemberantasan. Ia berharap agar peserta sosialisasi turut menyebarluaskan informasi dan wawasan kepada masyarakat tentang program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.

Plt Kepala BNN Kabupaten OKI Kompol H Dwi Handoko SH.,MH saat memberikan materi.

Menanggapi pertanyaan salah satu peserta sosialisasi, Kompol Dwi menjelaskan bahwa proses melapor untuk melakukan rehabilitasi tersebut dilakukan secara gratis dan tidak akan diproses hukum.

"Kecuali jika pemakai narkoba itu tertangkap aparat kepolisian dan anggota BNNK, tentunya akan diproses terlebih dahulu. Jika melapor dengan sendiri, dijamin tidak akan diproses hukum, melainkan langsung dilakukan rehabilitasi," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sumsel, Drs H Ahmad Bustari yang hadir sebagai pemateri menegaskan setelah melapor dan diperiksa, BNN akan menilai ketergantungan korban terhadap obat dan akan dilakukan rehabilitasi dan pascarehabilitasi. Karena itu, diharapkan lewat sosialisasi yang digelar, para peserta bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba.


Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Sumsel Drs H Ahmad Bustari saat memberikan materi
”Jika pecandu yang tengah direhab menggunakan barang haram tersebut dalam taraf normal, masih dapat dilakukan rawat jalan,” terangnya.

Ada beberapa tempat yang sudah kerja sama dengan BNN Kabupaten OKI atau bisa disebut sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Di antaranya Puskesmas Kutaraya.

“Harapan kami, sosialisasi ini dapat memberikan informasi mengenai lembaga rehabilitasi milik pemerintah ataupun milik masyarakat yang telah dikuatkan oleh BNN, sehingga dapat menghasilkan penanganan medis terhadap pecandu dengan baik sehingga bisa pulih dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba secara maksimal,” pungkas Ahmad Bustari.

(dhi)

2 comments:

  1. Haii .... buat kamu y4n9 suka B0L4, yuk mar1 9abung di u+p+d+a+t+e+b+e+t+t+i+n+g
    K0munitas b0l4 terbesar, am4n dan terpercaya di 1nd0nesi4 :)

    ReplyDelete
  2. Izin ya admin..:)
    Mainkan dan menangkan hadiah nya bersama kami di ARENADOMINO beragam permainan POKER menanti anda semua fair play silahkan di add WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Powered by Blogger.