Bandar Narkoba di Muba Meregang Nyawa

MUBA oganpost.com-Naas nasib yang dialami seorang Bandar Narkoba di desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, meski telah memakai berbagai jimat yang diduga dapat membuat kebal tubuhnya dari senjata.

Ia pun masih harus meregang nyawa, setelah ditembak mati tim Sat Res Narkoba Polres Muba. Lantaran dirinya melawan dengan menembak polisi menggunakan senjata api (senpi) ilegal saat hendak ditangkap.

Bandar narkoba dengan Barang Bukti (BB) mencapai 614 ,69 gram atau lebih dari setengah kilogram sabu tersebut. Diketahui bernama Andi (35) warga Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

"Karena membahayakan anggota dilapangan dan masyarakat. Kemarin, bandar sabu-sabu itu kita beri tindakan tegas dan terukur (di Dor) pada bagian kepala, " ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK didampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta, Kabag Sumda Kompol Syamseh, Kabag Ops Kompol Erlangga, Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan dan Kasubag Humas Iptu Nazarudin, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Minggu (08/11) pagi.

Dijelaskan mantan Kapolres OKU Timur itu. Penangkapan terhadap bandar sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan, di kediaman tersangka Andi sendiri. Tepatnya di Dusun III, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Sambung orang nomor satu di Polres Muba ini. Gerak cepat anggota kita dilapangan dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Jonroni. Kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan pada, Sabtu (07/11) sekitar pukul 12:45 wib.

Saat dilakukan penggerbekan, tersangka mencoba bersembunyi didalam kamar rumahnya yang terkunci dari dalam. Namun, tidak lama berselang. Tersangka akhirnya keluar dari kamar. Sambil memegang senpi ilegal dibagian tangan kanan dan dibagian tangan kiri memegang satu bilah golok. 

"Sebanyak empat kali tersangka melakukan tembakan ke arah anggota. Namun tidak mengenai anggota dilapangan, justru mengenai seorang keponakannya yang berumur lima tahun. Hingga dilarikan ke rumah sakit, " beber Erlin.

Lebih lanjut Erlin menerangkan. Setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur pada sabtu kemarin. Lalu pada pukul 15:30 wib, tersangka Andi langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Namun nasib berkata lain, pada pukul 17:30 wib. Tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Kemudian pada pukul 18:00 wib, jenazah tersangka dijemput pihak keluarga usai dihubungi petugas kita.

Tersangka juga kerap menantang polisi jika akan ditangkap. Sementara dari diri tersangka juga kita menemukan beberapa jimat yang dipakai tersangka, " beber dia.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkoba ini. Anggota juga mendapat perlawanan baik dari diri tersangka dan orang-orang yang mencoba melindungi tersangka. Yakni dengan menghancurkan kaca mobil anggota dilapangan dengan batu dan egrek. 

Dari penggerbakan di kediaman tersangka. Kita berhasil menyita beberapa barang bukti berupa: 6 paket besar narkoba jenis sabu seberat 600 gram, 1 paket sedang sabu seberat 5,61 gram, 34 paket kecil sabu seberat 9,08 gram, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif, 1 bilah sajam jenis golok, 9 butir amunisi kaliber 38 mm, 8 butir amunisi kaliber 9 mm, 2 butir amunisi laras panjang dan 2 buah hp.

"Atas prestasi pengungkapan narkoba ini. Masyarakat sangat mengapresiasi pihak kepolisian, "tuturnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.