Pemkab OKI Gelar Rapat Pemantapan L3S

OKI Kayuagung oganpost.com-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Ogan Komering Ilir(OKI) Sumatera Selatan(Sumsel) bersama Polres OKI,Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,15 Camat yang wilayah termasuk dalam objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) adakan rapat pemantapan L3S bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk satu,yang dipimpin langsung Sekda Kabupaten OKI H M Husin SPd MM,senin(9/11).

Dikesempatan rapat tersebut Sekda mengatakan Lebak Lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami,"Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektar diantaranya merupakan kawasan lebak (58,96%) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan,"ujar Sekda.  

Disebutkan dia juga Lelang Lebak Lebung dan Sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai. 

 "Ada 15 Kecamatan di OKI yang wilayahnya terdapak objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai, untuk dua kecamatan lainya dimana Kecamatan Pedamaran Timur L3Snya akan ikut dalam wilayah Kecamatan Pedamaran begitu juga Kecamatan Lempuing Jaya L3Snya akan ikuti dengan Kecamatan Lempuing,"jelasnya. 

Masih kata Sekda,sebagaimana yang tertulis dalam Perda, 50% dari hasil lelang lebak lebung dan sungai diperuntukan bagi desa dalam kecamatan dimana objek lelang tersebut. 

"Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak,"terangnya.(ziz) 

No comments

Powered by Blogger.