Pencuri Baterai Tower Dihadiahi Tima Panas

PAGARALAM oganpost.com-Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kapolres Pagaralam gelar Press Release bertempat di halaman Mapolres Pagaralam Sumatra Selatan, Senin (25/1/21).

Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly Gumara SIK, MH pada kesempatan itu mengatakan pada kamis tanggal 21 Januari 2021,tim investigasi yang terdiri dari anggota Sat Reskrim dan Polsek Pagaralam Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK Junaidi Bin Sali (40) Warga Talang Darat, RT 01/ RW 02 Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, dan Cun Cun bin Kamsri(36) Warga Tebat Baru, RT 03 Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

"Pelaku pencurian Baterai Tower Telkomsel terpaksa di hadiah tima panas untuk memberi efek jerah, sementara tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,"ujarnya.. 

Sambung dia, dari tangan tersangka berhasil diamankan, berupa satu Unit Mobil Futura  Pick Up dengan nomor polisi BG 9202 WA Warna Hitam dan 22 Baterai Tower Telkomsel merk maxlife warnah putih.

"Total kerugian sendiri mencapai ratusan juta rupiah, sementara tersangka saat ini kita amankan di Polres Pagaralam, untuk menjalani proses hukum yang berlaku,"terangnya.(mk) 

1 comment:

  1. Kalah terus main di tempat lain?
    mari coba disini a+j+o+q+q (+855969190856)
    Sedia deposit pulsa juga (min 20rb)

    ReplyDelete

Powered by Blogger.