Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti

OKI oganpost.com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) memusnahkan Barang Bukti(BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrah), di halaman Kejaksaan Negeri Kayuagung selasa(6/4/2021).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut,Kasdim 0402 OKI Mayor CHK Ernanda Laksanawan S SH MH,Kanit Narkoba Polres OKI Iptu Amri Syafrin SH, Kepala BNNK, yang di wakili oleh Staf BNNK, Ketua pengadilan Negeri yang di wakili staf, Ketua pengadilan agama Malem Puteh SH MH serta dari Pemerintah Daerah yang di wakili oleh Staf ahli Bupati F. Rozi SSos MM.

Pemusnahan BB ini dibagi tiga cara,BB perkara narkotika dimusnahkan dengan cara di  blender dan di buang di dalam kloset,sementara itu senjata tajam senjata api dipotong menggunakan gerinda,BB lainnya dimusnahkan dengan dibakar dan dihancurkan agar tak bisa digunakan kembali.

Dikesempatan tersebut Kajari OKI Abdi  Reza Fachlewi Junus, SH, MH keoada awak media mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang sudah inkrah priode bulan Oktober 2020 sampai Maret 2021 yang terdiri dari 103 perkara narkotika,  tindak pidana undang undang darurat, pencurian dengan kekerasan dan perkara lainnya,  

"Barang Bukti yang di musnahkan berupa sabu-sabu 120 gram,  senpi 8 buah ektasi 150 butir,kita memusnahkan barang bukti ini untuk mengurangi perkembangan dan bertambahnya jaringan narkoba di wilayah Ogan Komering Ilir dan barang yang di musnahkan tersebut sudah bersifat hukum tetap atau inkrah,"ujar Kejari OKI.

Ditambahkan dia peredaran narkotika di Kabupaten OKI cukup tinggi,"Hampir tiap hari perkara ini masuk ke Kejaksaan Negeri,"ungkapnya.(ziz/SMSI OKI)

No comments

Powered by Blogger.