Polres Muba Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

MUBA oganpost.com-Luar biasa apa yang dilakukan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memerangi peredaran narkoba dan untuk pertama kali. Pihaknya berhasil mengagalkan peredaran sebanyak 10 Kilogram sabu senilai Rp 10 Milyar di bumi serasan sekate.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka bernama Arjuna (36) warga Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

"Tersangka Arjuna kita tangkap saat berada di wilayah Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin pada, Selasa (06/04) sekitar pukul 01:00 wib atas kepemilikan 10 Kilogram sabu,"ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK saat prees rilis di Mapolres Muba Rabu (07/04) sekitar pukul 14.00 wib didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jonroni Hasibuan.

Dijelaskan Erlin, penangkapan terhadap tersangka Arjuna ini. Berawal dari informasi yang kita peroleh dimana akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Muba. Atas informasi itu lalu dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Jonroni di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

Hasil penyelidikan tersebut, terlihat seseorang yang dicurigai berambut gondrong yakni tersangka Arjuna menggunakan kendaraan sepeda motor jenis honda revo. Kemudian pada saat dilakukan pemberhentian. Tersangka panik dan mencoba kabur. Dengan sigap anggota melakukan pengejaran, setelah berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Arjuna ditemukan berupa 1 buah tas. Setelah diperiksa didalamnya ditemukan narkoba sebanyak 10 Kg sabu. 

"Hasil interogasi kepada tersangka. Ia mengaku berkomunikasi dengan seseorang berinisial D di luar Provinsi Sumsel yang bertemu kepada dirinya untuk mengantar barang haram itu," jelas Erlin.

Sambung Erlin, jika tidak berhasil di gagalkan. Narkoba ini rencananya akan dibawa dan di edarkan tersangka Arjuna di wilayah Kecamatan Babat Toman.Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar narkoba yang ada di Muba. Narkoba ini sendiri berasal dari daratan sumatera.

"Tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun,"tegas Erlin.

Lebih lanjut dikatakan Erlin, 10 KG sabu ini sendiri mencapai Rp 10 Milyar.Dengan berhasil mengagalkan peredaran sabu ini. Kita berhasil menyelamatkan 40 anak bangsa di Muba dari bahaya narkoba. 

"Kepada masyarakat diimbau jangan segan-segan melapor. Jika mengetahui tentang peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kabupaten Muba ke Polres Muba. Guna dilakukan penyelidikan dan pengungkapan,"pungkas Erlin.

Sementara itu tersangka Arjuna kepada awak media mengaku baru satu kali membawa barang haram itu,"Baru satu kali bawak Aku disuruh seseorang berinisial I. Serta akan diberi upah 20 juta jika narkoba ini sampai ke Babat Toman. Namun belum sempat dibawa ke Babat aku sudah ditangkap polisi,"ungkap Arjuna.(Sof)

No comments

Powered by Blogger.