Sunggu Tega,Ayah Setubui Anak Kandung

MUBA SEKAYU oganpost.com-Sunggu tega seorang ayah warga batangahari leko, Musi Banyuasin tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri .

Pelaku DW (45) hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik PPA Polres Muba Minggu(15/8),usai diamankan Polres Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.Sik.Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin,SH.MH. kepada awak media membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.

"Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021,kami sudah menangkap pelaku,saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,"ujarnya kepada wartawan Sabtu(28/08)

Dikatakan dia hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui persetubuan tersebut,pelaku juga mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020,aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.

"Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga  pelaku hilap kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,"jelasnya.

Samvung dia, baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayah nya tersebut kepada bibinya,setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayanhnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau serta  mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibik korban.

"Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak,ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,"ungkapnya(Sof)

No comments

Powered by Blogger.