Lantaran Belum Siapkan BP,Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Narkoba di PN Talang Kelapa di Tunda

BANYUASIN oganpost.com-Sidang Keputusan secara virtual terhadap terdakwa kasus narkoba seberat 170 kg dan 5 kg dengan lima terdakwa harus ditunda pekan depan di Pengadilan Negeri Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (22/9/2021).

Ketua Majelis Hakim, Silvi Ariani mengatakan sidang ini ditunda lantaran terdakwa belum siapkan Bukti Pembelaan(BP),"Kita tunda sidang ini sampai 29 September, jadi terdakwa masih punya kesempatan untuk pembelaan," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa yakni Musa (53) warga Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sebagai kurir dengan kasus narkotika seberat 170 kg dan Saiful Bahri warga Gampung Peulakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dengan kasus narkoba seberat 5 kg dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah.

Terdakwa Musa dituntut setelah mendapat informasi dari Terdakwa Daeng yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) dirumah kerabatnya di Kampung Jekik Desa Gilirang dan langsung melakukan interogasi menanyakan tempat penyimpanan barang tersebut.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bukti yang disembunyikan di tempat kapal rusak dipinggir sungai Daerah Kampung Jekik Desa Gilirang Dusun III, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berupa enam buah karung warna putih berisi 123 bungkus teh cina berwarna hijau dan dua buah drum warna biru berisikan 48 bungkus teh cina yang didalamnya terdapat kristal putih yang mengandung Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto kurang lebih 177.167 gram dan satu ember cat yang berisi 23 bungkus tablet pil ekstasi berwarna pink dan hijau dengan jumlah seluruhnya 54.702 butir dengan berat brutto 21.870 gram.

"Awalnya terdakwa ditawari pekerjaan oleh Daeng yakni mengambil Narkotika dari kapal orang Riau kemudian menyerahkan Narkotika tersebut kepada seseorang dari Palembang dengan arahan Daeng, dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut. Setelah barang tersebut masuk, terdakwa memerintahkan saksi Sam agar menyimpan narkotika tersebut didalam kapal rusak dipinggir sungai, lalu terdakwa mendatangi rumah saksi Sam untuk menanyakan jumlah narkotika yang diambil dari orang kapal Riau. Setelah mengetahui, terdakwa langsung menghubungi Daeng untuk melaporkan jumlah narkotika yang sudah diambil," Terang Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Banyuasin.

Sementara, terdakwa Saiful Bahri kedapatan menjual Narkotika jenis Shabu seberat 5 kg di Parkiran Indomaret Simpang Pancur Jalan Palembang-Betung KM 66, Kabupaten Banyuasin. Sedangkan, dua terdakwa yang bersama Saiful saat jual beli narkotika berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Almusrofah Pendopo Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumatera Utara.

"Dari introgasi terdakwa mengakui bahwa Shabu dengan merk Guanyinwang yang didalamnya lima bungkus plastik bening berisikan 995,44 gram tersebut diserahkan kepada saksi Suhaimi untuk dijualbelikan," Pungkas JPU.

Akibat perbuatannya, terdakwa Musa diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Perbuatan Terdakwa Saiful Bahri bersama dengan saksi diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut mati karena ada beberapa hal secara aturan dimana Pasal 114 Ayat (2) itu mengatur apabila berat barang bukti narkotika itu melebihi lima gram dapat dijatuhi hukuman mati dan kemudian kita melihat masing-masing peran terdakwa," Katanya.

Ia berharap kepada masyarakat untuk tetap mengawal selama persidangan ini agar berlangsung secara adil. "Narkotika ini sangat berbahaya untuk generasi masa depan kita," ujarnya. (SMSI Banyuasin)

No comments

Powered by Blogger.