Sat Reskrim Polres Muba Amankan Pelaku Ilegal Driling

MUBA SEKAYU oganpost.com-Anggota Polsek Bayung Lencir bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap Yanto yang merupakan pelaku penambang atau pengeboran minyak ilegal (Ilegal Driling).

Ia ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal driling di wilayah KM B 20 PT BPP Sako Besar Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Pada Sabtu (25-09) sekitar pukul 17:00 wib.

"Saat dilakukan penggerbekan terhadap tersangka berinisal Y (Yanto) warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir ini, dirinya sedang melakukan pengeboran atau aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut,"ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Selasa(28/09).

Sambung Alamsyah, dalam penggerbekan pada Sabtu (25/09) yang lalu,selain berhasil mengamankan tersangka, anggota dilapangan turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang sudah di modifikasi, 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, 1 buah tameng penggulung tali,1 set katrol dan minyak hasil ilegal driling. 

"Tersangka Y sendiri mengaku baru melakukan aktivitas ilegal driling,saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ucap Alamsyah.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,"tambahnya. 

Ditegaskan Alamsyah, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pendalaman kembali,"Ya kasus ini akan kita dalami kembali,"tutur Alamsyah.

Sementara itu, tersangka Yanto mengaku baru satu minggu bekerja melakukan pengoboran minyak atau aktivitas ilegal driling itu.

"Aku baru seminggu bekerja pak aku dapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk satu drum minyak yang di ambil, belum sempat terima gaji malah aku sudah tertangkap,"ungkapnya.(Sof)


No comments

Powered by Blogger.