Kades Tebing Suluh Keluarkan Perdes Sepihak,Dikeluhkan Warga

OKI KAYUAGUNG oganpost.com-Kebijakan sepihak Kepala Desa Tebing Suluh,Kecamatan Lempuing,Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Sumatera Selatan(Sumsel),Asmuni,atas di keluarkannya Peraturan Desa(Perdes) yang secara sah ditandatanganinya,tentang pungutan uang terhadap pemilik usaha Kombet(Alat Panen Padi),di keluhkan warganya.

AD anggota kelompok tani Desa Tebing Suluh yang juga salah satu dari beberapa warga yang memiliki usahan mesin Kombet,kepada wartawan mengatakan kaget atas surat edaran berbentuk Perdes yang di keluarkan Kepala Desa Asmuni secara sepihak yang berisikan aturan tentang pungutan uang untuk pemilik usaha Kombet,”Ya kita kaget saja ngak ada angin ngak ada hujan kok kades bisa-bisanya keluarkan Perdes tanpa ada musyawara sebelumnya baik sesama kelompok tani maupun pemilik usaha Kombet,”ujarnya Rabu(14/3/2022)

Dikatakan dia seharusnya Kepalah Desa membuat suatu keputusan apalagi yang sifatnya pungutan uang yang intinya merugikan masyarakat,setidaknya sebelum duputuskan sebagai Perda adakan musyawara terlebih dahulu,”Kalau sudah bentuknya Perdes artinya ini suatu peraturan yang berkekuatan hukum dan harus atau wajib di penuhi oleh pemilik Kombet,sedangkan di buatnya Perdes ini tanpa ada musyawara,setau saya pembuat Perdes harus berdasarkan musyawara mufakat(keputusan bersama) bukan sepihak yang di buat oleh kepalah desa,bukan semua masyarakat yang punya usaha Kombet punya mesin sendiri ada juga yang rental dari luar.

Sambung dia di Desa tetangga tidak ada aturan seperti ini dan juga peruntukan uangnya untuk apa tak jelas,kalau sepihak seperti ini bisa-bisa saja pungutan uang tersebut terkatagori pungli,"Dalam memungut uang ke pemilik usaha Kombet ini ada semacam SK yang diberikan Kepala Desa kepada Warga dan Perangkat Desa,kalau memang nantinya dipergunakan untuk pembangunan di Desa misalkan pembuatan goron-gorong ataupun bangunan lainnya,tidak masalah artinya uang ini dari masyarakat untuk masyakat,ada manfaatnya,jelas kegunaannya,didalam Perdes ini juga ada kata tembusan ke Bupati dan Sekda,paling tidak hal pungutan ini diketahui Pememerintah Kabupaten OKI,kami akan tanyakan hal ini ke pak Bupati langsung nantinya,”terangnya.

Senada dikatakan JT juga warga setempat menyebutkan langka yang dilakukan Kepala Desa sangat tidak masuk akal ketika Kepala Desa membuat Perdes tanpa musyawara,”Adakan rapat warga dululah, kalau sepakat barulah di jadikan Perdes,kami sangat mendukung Perdes ini andai diputuskan secara musyawara,kan desa memiliki Bumdes kenapa tidak dikelolah oleh Bumdes,duduk uangnya jelas untuk inkam Desa,na kalau begini caranya patut dipertanyakan,apalagi ini jumlah pungutan uangnya sangat siknipikan besarnya satu juta setengah(Rp.1.500.000) bagi setiap pemilik usaha Kombet,”ucapnya.

Diakui dia pada masa jabatan Kades Tebing Suluh sebelumnya Kades Ansani terkait hal pungutan seperti ini juga perna dilakukan,dimana mantan Kades Ansani memerintahkan bawahannya untuk memintah uang kepada pemilik usaha Kombet namun tidak ada penekanan,berkisar antara lima ratus ribu sampai satu juta rupiah,”Kades Ansani ini cuma jabat satu periode,mencalonkan diri periode kedua tahun kemari kalah bersaing dengan Kades Tebing Suluh saat ini Asmuni,terkait uang pungutan ini juga kami tidak tau jelas peruntukannya,di peruntukan untuk apa,yang jelas kami tidak menentang atas Perdes yang di buat Kades Asmuni namun langka Pembuatan Perdes ini yang patut kita koreksi dan kita selaku masyarakat kelompok tani serta pemilik usaha Kombet mempertanyakan keabsahan Perdes tersebut,”ungkapnya.(Aziz/SMSI OKI)

No comments

Powered by Blogger.