Bupati Mukomuko Dukung Polisi Jerat 40 Petani Curi Sawit

Bupati Mukomuko, Sapuan mendukung langkah Polda Bengkulu menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik PT Daria Dharma Pratama yang menjerat 40 orang petani. Ilustrasi (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

JAKARTA -- Bupati Mukomuko, Sapuan mendukung langkah Polda Bengkulu menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik PT Daria Dharma Pratama yang menjerat 40 orang petani.

"Pemkab mendukung upaya yang dilakukan penegak hukum, dan pemkab akan taat pada hukum karena memang permasalahan tersebut sudah menjadi wewenang dari penegak hukum," kata Sapuan, Minggu (22/5) dikutip dari Antara.

Sapuan menyadari 40 warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) merupakan tulang punggung keluarga. Ia menyebut polisi tengah mencari jalan keluar dalam proses hukum ini.

"Kita tahu warga kita ini semuanya tulang punggung keluarga. Ini lagi proses. Berilah waktu kepada aparat penegak hukum mencari jalan keluar terbaik dengan tetap tidak melanggar aspek-aspek hukum lainnya," ujarnya.

Sapuan mengklaim pihaknya masih mencari solusi untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat puluhan petani tersebut.

"Kami atas nama Pemkab bersama gubernur, selalu komunikasikan kepada Kapolres dan Kapolda. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini warga kita ini bisa dicarikan jalan keluar terbaik," katannya.

Sebelumnya, Polres Mukomuko menetapkan 40 tersangka pencurian kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.

"Handphone juga kita sita karena dalam panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak. Ada dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," ujarnya.

Proses hukum puluhan petani sawit itu mendapat sorotan dari Kompolnas dan Komnas HAM. Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti meminta Polda Bengkulu menangguhkan penahanan 40 petani sawit Mukomuko itu.

"Kami berharap penyidik mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan. Kami melihat mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga, sehingga akan menyulitkan keluarga jika tulang punggung keluarga ditahan," kata Poengky.

Sementara Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penangkapan 40 petani sawit di Mukomuko, Bengkulu, berpotensi melanggar HAM. Saat ini Komnas HAM tengah menyelidiki peristiwa penangkapan 40 petani itu.

"Ini soal kekerasannya tidak boleh, tindakan kepolisian manapun. Orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5) lalu.(CNN indonesia)


No comments

Powered by Blogger.