PPKM 7 Juni-4 Juli: 513 Daerah Level 1, Satu Kabupaten Level 2

Pekerja menyeberang jalan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022 sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.(Dhemas Reviyanto)
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 4 pekan di seluruh daerah, terhitung sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Pada PPKM kali ini, tidak ada lagi daerah yang berstatus level 3 dan 4.

Sebanyak 513 kabupaten/kota masuk ke level 1, sisanya, satu daerah berada di level 2. Rinciannya, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali berada di PPKM level 1. Sementara, di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1. Hanya Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat yang masih berada di level 2.

Situasi ini pun disebut sebagai perkembangan yang baik oleh pemerintah. 

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022). Ihwal PPKM Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022. 

Sementara, terkait PPKM luar Jawa-Bali, diatur dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.

Menurut ketentuan Inmendagri, masyarakat yang tinggal di daerah PPKM level 1 boleh berkegiatan normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Selain itu, melalui Inmendagri tersebut, diatur penambahan pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, baik yang melalui moda transportasi udara, darat, maupun laut.

Pintu masuk melalui jalur udara meliputi Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Kemudian, ditambahkan 6 bandara yang dibuka selama 4 Juni sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk WNI yang melaksanakan ibadah haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Sementara, pintu masuk darat meliputi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota. Sedangkan pintu masuk melalui jalur laut dibuka di seluruh pelabuhan internasional atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kendati situasi pandemi virus corona sudah menunjukkan perbaikan, pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi penularan Covid-19. 

"Saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," kata Safrizal.(KOMPAS.com)


No comments

Powered by Blogger.