RPPA Disahkan, DPRD OKU Setujui Pertanggungjawaban Bupati


OKU BATURAJA oganpost.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan Rancangan Peraturaj Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pengguanaan Angaran (RPPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang ditandatangai oleh Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri bersama Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dengan beberapa catatan dari sejumlah Fraksi yang ada di DPRD OKU.

Rapat Paripurna pengesahan Raperda RPPA TA 2021 dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha didampingi Wakil Ketua II Yoni Risdianto serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Selasa(26/7/2022).

Dalam kegiatan tersebut, pengesahan Raperda terkait RPPA TA 2021 ditandai dengan penyampaian pandangan ahir Fraksi-Fraksi yang disampaikan oleh masing – masing juru bicara Fraksi,namum berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD OKU, laporan pandangan ahir Fraksi tidak dibacakan hanya diserahkan kepada Pimpinan rapat guna mempersingkat waktu.

Dari Tuju Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten OKU menyampaikan laporan ahir diantaranya,laporan ahir Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Raperda RPPA TA 2021 untuk diusulkan menjadi Perda  dengan sejumlah catatannya.                                           

Sementara itu, Fraksi PKB juga menyampaikan pandangan ahir Fraksi sebelum ditandatanganinya Perda terkait RPPA TA 2021 oleh Ketua DPRD OKU dan Pj Bupati OKU. Dimana dalam laporran ahir Fraksi tersebut,Fraksi PKN menyetujio Raperda RPPA untuk disahkan sebagai keputusan bersama Eksekutif dan Legislatif.                    

Fraksi PKB menyampaikan agar kiranya Pj Bupati OKU merespon dan menindak lanjuti usul saran dari laporan Pansus yang telah disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalau terlebih terkait kualitas ASN dilingkungan Kabupaten OKU serta meningkatkan kualitas pembangunan sesuai dengan RPJMD.(Ysf)

No comments

Powered by Blogger.