Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Drilling


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- ungkap kasus tindak pidana illegal drilling  diAula Alex Noerdin Jumat (6/1) sekitar pukul 10.00 wib.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH,MH, menjelaskan Tanggal (6/1) terjadi kebakaran di keban 1 dan diketahui oleh polsek Sanga Desa pukul 15.00 wib dan langsung mengamankan tersangka pemilik sumur atas nama Sandri Arianto alias Apek (41) domisili kota Palembang,ujar Siswandi.

Kapolres menghimbau agar kasus ini jangan terulang lagi dan menghentikan kegiatan ilegal drilling ini karna berdampak pada lingkungan serta korban jiwa.

Tambah dia, Kronologi rabu 4 januari 2023 telah terjadi tindak pidana eksplorasi yang menyebabkan kebakaran yang disebabkan adanya percikan api dari mesin penyedot minyak dan menyambar minyak hingga sekarang masih terbakar namun sudah mengecil apinya, adapun barang bukti yang disita berupa mesin penyedot ,katrol ,kerangka tedmon ,alat reg,dan minyak mentah.

Tersangka menampung minyak dengan harapan adanya kebijakan pemerintah melegalkan kegiatan illegal drilling. pasal yang dikenakan yaitu Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUH.

"Pidana Ancaman hukuman bagi tersangka  6 Tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah."ungkap Siswandi.( Sof)

No comments

Powered by Blogger.