Oknum IRT Di Kecamatan Lais Muba Bunuh Anak Angkat


MUSI BANYUASIN oganpost.com -- Sungguh biadab apa yang dilakukan R (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bagaimana tidak, ia nekat menghabisi nyawa anak angkatnya berinisial I (11).

Aksi keji itu, dilakukan dirinya atas perintah sang suami P (53).

"Ya, motif tersangka R membunuh karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I. Serta ia mengaku akan di cerai suami dan diusir dari rumah. Jika ia tidak menghabisi nyawa anak angkatnya, " ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafii, S. I. K saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (15/09).

Dijelaskan Imam, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Dimana, seorang anak perempuan berinisial I ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar di salah satu Desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Selasa (12/09) pagi.

Sambung Imam, dari laporan itu. Kemudian di lakukanlah serangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi-saksi.

Sementara, dari hasil visum luar dan dalam terhadap tubuh korban di Rumah Sakit Bayangkara Palembang. Didapat bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar atau kehabisan nafas.

"Lalu, Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, S. I. K memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Pebriyanto, S.H untuk melakukan interogasi lebih mendalam terhadap kedua orang tua korban, " paparnya.

"Alhasil, didapat pengakuan dari tersangka R. Ia mengaku membunuh anak angkatnya di rumahnya pada, Senin (11/09) sekitar pukul 21:00 wib, " jelasnya.

Lebih lanjut diungkap Imam. Tersangka R menghabisi nyawa anaknya yang saat itu tengah tertidur pulas. Tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut tersangka. Serta menekan muka korban mengunakan bantal. Hingga korban meninggal dunia di tempat.

Ditegaskan Imam, untuk menyamarkan aksinya. Keesokan harinya, Selasa (12/09) pagi. Tersangka P berpura-pura memanggil korban dan mendobrak pintu kamar korban. Sembari berteriak keras seolah kedua tersangka tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Hingga akhirnya para tetangga sekitar rumah berdatangan.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara. Serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, " tutupnya.

Sementara itu, tersangka R mengaku nekat menghabisi nyawa anak angkatnya karena di paksa sang suami.

"Saya di paksa suami untuk membunuh. Jika tidak akan di cerai, " tuturnya.(sof)

No comments

Powered by Blogger.